Kendari (KASTV) - GPK-SULTRA Kembali melakukan unjuk rasa di Dinas PUPR Kota Kendari dugaan adanya Tipikor dibadan Dinas PUPR Kota Kendari terkait pelaksanaan pekerjaan ruang terbuka hijau yang tidak sesuai kontrak yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara.
Setelah Resmi melaporkan Dinas PUPR Kota Kendari di kejaksaan tinggi Sulawesi Tenggara dengan dugaan indikasi Pelaksanaan pembangunan ruang terbuka hijau yang tidak sesuai kontrak senilai RP. 1.358.217.710,80 . Sesuai dengan temuan bapak pemeriksa keuangan (BPK) yang diuraikan sebagai berikut.
(1).Tindak Lanjut perihal pemutusan kontrak oleh PPK belum selesai . Dengan nmr kontrak 650/5622/ADD-1/Kontrak/PUPR-PR/XII pada tanggal 21 Desember 2021 dan nmr 650/190/ADD-02/Kontrak/PUPR-PR/II/2022 pada tanggal 9 februari 2022
(2).Keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang belum dikenakan denda sesuai ketentuan senilai RP 444.051.737,44 (1/100xRP 5.247.667.499,27x85 Hari)
(3).Kekurangan volume pekerjaan senilai RP 196.592.900,36.GPK-Sultra Kembali Berkunjung Dinas PUPR Kota Kendari Dengan tujuan meminta kejelasan dengan adanya temuan BPK SULTRA.
GPK Sultra berharap Kejati Sultra membentuk Timsus dan secepatnya turun kelokasi pekerjaan untuk melakukan penyelidikan dugaan Tipikor yang ada di tubuh Dinas PUPR Kota Kendari terkait dugaan pelaksaana pekerjaan pembangunan ruang terbuka hijau yang tidak sesuai kontrak.
"Kami akan mempresur dugaan indikasi korupsi ini sampai ada yang ditersangkakan. mulai dari Kadis PUPR, PPTK serta kontraktor, jika dalam waktu satu Minggu belum ada yang terperiksa maka kami akan kembali turun dengan masa yang lebih banyak lagi," ucap Faldin.
"Kami sudah turun kelapangan dan melakukan investigasi, dan kami menduga bahwa pekerjaan tersebut cacat kuantitas dan kualitas sehingga menghasilkan cacat mutu kualitas sesuai dengan 3 permasalah yang terjadi diatas sehingga mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah," jelasnya.
"Jika dalam waktu dekat pihak kejaksaan belum juga melayangkan surat panggilan kepada dinas PUPR kota Kendari, kami akan kembali menggelar RDP Dengan Pihak DPRD Kota Kendari dengan instansi-instansi terkait, sampai benar-benar kasus dugaan tipikor terselesaikan," tegasnya.
"Kami masih percaya terhadap kinerja kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara, yang memiliki integritas tinggi, sehingga kami percayakan, biarkan Kejati Sultra melakukan pemeriksaan Sampai ada yang ditersangkakan." tutup Faldin. (Reporter: Rendy )