Medan ( KASTV ) - Persidangan ketiga Tim PKN tidak dihadiri satupun pihak termohon, dan menuai kekecawan ketua PKN Asahan ucok, yang berlansung di kantor KIP Sumatra Utara, Kamis ( 25/8/2022)
Ucok mengungkapkan, "Pihak KIP menyarankan kepada saya, agar mengurangi permohonan yang di mohonkan pada permohonan awal sedangkan pada sidang kedua yang pernah disarankan oleh komisioner KIP sumut, agar permohonan kepada termohon di buat kembali, serta disarankan permohonan kami yang mayoritas saja" menirukan pernyataan Komisioner KIP
"jangan begini terlalu banyak yang akan difoto copy oleh pemohon, dan memakan biaya, berkas mulai tahun 2017 hingga 2020 tutur pihak komisioner ke Tim PKN pada tanggal 18 juli 2022" ungkap Ucok
"Sesuai dgn amanat UU, no 14 tahun 2008, pasal 52 yang menjelaskan Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberi kan, atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi informasi publik secara berkala, informasi publik yg wajib diumumkan secara serta marta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan UUD, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana sekurang kurang kurunganya paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak 5,000000 lima juta rupiah" papar Ketua PKN Asahan
"jelas UUD no,14 THN 2008 pasal 2, mengatakan
1 setiap impormasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna impormasi publik,
2 impormasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas
3 setiap impormasi publik harus dapat diperoleh setiap pemohon impormasi publik dengan cepat dan tepat waktu biaya ringan dan cara sederhana" jelasnya
"Tugas dan kewenangan KIP memanggil dan mempertemukan para pihak pemohon dan termohon untuk menyidangkan, mediasi lalu memutuskan sesuai dengan UUD KIP yang berlaku. tugas dan kewenangan komisioner harus sesuai dengan tupoksinya, saya berharap sengketa publik ini segera diputuskan sesuai aturan undang - undang yang berlaku" tutup ucok
Sumber : Tim PKN Asahan