PEMATANG SIANTAR ( KASTV ) - Keberadaan kereta odong- odong yang beroperasi di sekitar Taman Bunga Siantar dan sekitarnya dikeluhkan oleh warga.
Menurut salah seorang pengendara yang melintas kepada wartawan mengeluhkan keberadaan odong- odong yang beroperasi bebas di seputaran Taman Bunga Kota Pematangsiantar.
"Sumpah bikin macet aja itu bang, musiknya pun bising kali. Tolonglah pak kapolres, mohon ditindak semua odong odong itu. Gak nyaman kali kami dibuat," ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan selain sering bikin macet, odong-odong juga dinilai membahayakan dan mengganggu ketertiban.
Seperti kita ketahui bersama, pengoperasian odong-odong telah jelas melanggar aturan berlalu lintas di jalanan.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Aan Suhanan beberapa waktu yang lalu menegaskan Polri telah melarang adanya pengoperasian Odong- odong di jalan demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya.
“Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan, Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegasnya.
Masih segar di ingatan kita juga, pada tahun lalu, Polresta Siantar pernah menertibkan kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan besar di Kota Pematang Siantar.
Sayangnya hal ini bersifat sementara, karena kendaraan yang mengangkut penumpang dewasa dan anak kecil ini nyatanya masih saja beroperasi di seputaran taman bunga dan berkeliaran di jalan besar, terutama di pusat kota, seperti terlihat pada Kamis (4/8/2022).
Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Relina Lumban Gaol ketika dikonfirmasi mengatakan akan mendorong instansi terkait untuk mengingatkan para pemilik odong-odong yang ada.
“Odong-odong itu tidak layak beroperasi di jalan raya. Kita dorong terus instansi terkait untuk mengingatkan para odong-odong yang ada,” katanya.(Rep. Rep.Zulf Efendi)