TANGERANG (KASTV) - PKN RI belum lama ini ditelah mengajukan keberatan kepada kepala desa Babakan Asem yang juga sebagai Ketua Umum APDESI se Indonesia karena PPID Desa tidak memberikan Dokumen APBDES dan LPJ APBDES yang dimohonkan. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum PKN Patar Sihotang, SH.,MH saat konferensi pers di Kantor Desa Babakan Asem Kecamatan Teluk Naga kabupaten Tangerang, Kamis (21/7/2022).
Patar menjelaskan PKN sengaja meminta Informasi dengan membuat sampel kepala desa Babakan Asem Teluk Naga karena Pak Surta Wijaya sebagai kepala desa juga sebagai Ketua Umum APDESI sehingga dengan demikian akan menjadi jurisprudensi atau percontohan kepada kepala desa yang ada di seluruh Indonesia di perkirakan kurang lebih 70 ribu desa.
"Pengalaman emperis yang terjadi selama ini, setiap Tim PKN meminta Informasi Publik di kepala desa seluruh Indonesia, hampir sama jawabannya bahwa itu adalah rahasia dan dokumen negara, hanya Inspektorat dan Kepolisian yang berhak memintanya sehingga pada umumnya permintaan informasi yang dilakukan oleh PKN selalu berujung ke persidangan Komisi Informasi dan PTUN dan bahkan sudah hampir 15 putusan masuk ke Mahkamah Agung RI," jelas Patar.
"Secara regulasi Peraturan dan perundang undangan, tidak ada alasan hukum yang menyatakan APBdes dan LPJ APBdes adalah rahasia negara, karena pada Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal Pasal 82 (1) masyarakat desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan pembangunan desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Dana desa pada pasal Pasal 72 (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 diinformasikan kepada masyarakat itukan jelas penjabaranya," tegasnya.
"15 hari yang lalu PKN telah meminta Informasi Publik ke Kepala Desa babakan asem melalui PPID Desa ,namun sampai sekarang tidak ada respon sehinnga PKN Mengunakan mekanisme UU No 14 Tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Time line atau batas waktu dan selanjutnya PKN membuat Surat keberatan kepada kepala Desa Babakan Asem ini ,dan apabila dalam waktu 30 hari kerja juga tidak di berikan ,maka PKN akan mengugat atau ajukan sengketa ke Komisi Informasi provinsi Banten di Kota Serang ,Kami PKN mewakila Masyrakat berharap Bapak Surta Wijaya ,memberikan secara sukarela apa yang di mohonkan oleh PKN, agar terhindar dari upaya upaya hukum yang nantinya bisa merugikan kedua belah pihak ,karena akan mengalami kerugian Waktu ,material dan inmaterial," ungkapnya.
"Pelibatan peran serta masyarakat sangat penting dan bahkan di perintahkan oleh bapak Jokowi Presiden Republik Indonesia agar Masyarakat ikut serta mengawasi dan memantau Penggunaan Dana desa yang sampai saat ini sudah hampir 400 Trilyun Rupiah sudah di kucurkan kepada hampir 70 Ribu Desa di seluruh Indonesia. Dalam konteks ini, PKN terpanggil untuk ikut serta awasi dan pantau Dana desa sesuai amanat dan perintah konstitusi Pasal 41 UU No 31 Tahun 1999 dan PP 43 Tahun 2018 tentang Peran serta memberantas dan cegah korupsi demi terwujudnya penggunaan yang tepat sasaran dan bermanfaat untuk masyarakat, bukan hanya manfaat kepada oknum perangkat desanya," ucap Patar .
"Saya berharap agar Kepala Desa Babakan Asem Bapak Surta Wijaya,yang pernah namanya tersohor dan menjadi pembicaraan di media sosial karena wacana perpanjangan ke-3 masa periode Presiden Jokowi, mau memberikan permohonan informasi PKN secara sukarela agar menjadi contoh dan panutan kepada kepala desa yang ada di Indonesia ini," tutupnya. (TH)