Jayapura ( KASTV ) - Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi dengan Sengketa Register Nomor: 015/XI/KI-PAPUA-PS/2021, antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pemohon terhadap Pemerintahan Kampung Holtekamp sebagai termohon, berhasil selesai dengan keputusan mediasi. Sidang ini berlangsung lancar dan tertib di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Papua, Entrop, Kota Jayapura, Papua, Kamis, 14 Juli 2022.
Setelah melalui dua kali sidang pemeriksaan awal dengan Ketua Majelis Komisioner Henry Winston Muabuay yang dibantu Anggota Komisioner Joel Betuel Agaki Wanda dan Andriani Waly, akhirnya PKN sebagai pemohon diwakili Masdar M. Syam dan Hosea S. Y. Amamehi sedangkan Kepala Kampung Holltekamp, Abraham Merauje dan kuasa hukumnya, Nita Sri Apricia Sibarani sebagai termohon, bersedia untuk menempuh mediasi dengan bantuan Mediator Komisi Informasi Provinsi Papua, Syamsuddin Levi.
Suasana Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) dengan Sengketa Register Nomor: 015/XI/KI-PAPUA-PS/2021, antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pemohon terhadap Pemerintahan Kampung Holtekamp sebagai termohon, berhasil selesai dengan keputusan mediasi.
PKN Papua Masdar berharap ke depan, perlu ada sosialisasi lebih jauh lagi tentang pentingnya keterbukaan informasi publik.
“Sebab banyak kepala kampung dan aparat kampung yang belum mengerti tentang apa itu informasi publik, apa itu transparansi, dan segala macamnya. Jadi UU KIP itu perlu disosialisasikan,” terangnya.
Sedangkan Kepala Kampung Holtekam, Abraham Merauje sebagai termohon, mengatakan dirinya sebagai kepala kampung yang baru sangat mendukung adanya keterbukaan informasi.
"Ketebukaan informasi itu penting agar bisa membangun dan menjalankan pemerintahan, termasuk pemerintahan di tingkat kampung"ungkapnya
“Jangan ada yang tertutup dan dirahasiakan. Saya mendukung sekali dengan adanya keputusan hari ini sebagai pembalajaran untuk kami semua para kepala kampung yang ada di wilayah Kota Jayapura. Mari kita patuh kepada hukum dan patuh kepada aturan untuk kita bangun Kota Jayapura seusai mottonya, Satu Hati Membangun Kota Untuk Kemuliaan Tuhan (Hen Tecahi Yo Onomi T’Mar Ni Hanased),” jelasnya
Untuk itu, Abraham berharap agar Komisi Informasi Provinsi Papua tetap ada, guna mendorong keterbukaan informasi publik di Papua. “Harus ada keterbukaan informasi, supaya semua terbuka dan yang tak jelas, harus ditangani langsung komisi ini. Keterbukaan informasi ini harus untuk semua oknum-oknum siapapun dia yang jadi pimpinan. Walaupun di kampung, harus komisi informasi mengadili sesuai UU KIP,” tutupnya
Sumber: PKN JAYAPURA