Jakarta - LQ Indonesia Lawfirm menerima kabar resmi dari
sumber di Kejaksaan Agung bahwa berkas perkara Indosurya ditolak oleh Jampidum,
Kejaksaan Agung dengan alasan tidak lengkap. Akibat hukumnya adalah Henry Surya
akan dibebaskan dari tahanan malam ini pukul 24:00 dan bebas dari persidangan.
Justru Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA yang dengan
gencar memberitakan adanya oknum Aparat Penegak Hukum bermain malah akan
disidangkan 2x pada perkara yang sama oleh kejaksaan karena pengaruh oknum APH
yang bermain.
Sidang perkara Alvin Lim yang sudah in cracth akan dimulai
27 Juni 2022, di PN Jaksel. Bukan hanya itu, advokat Alvin Lim juga di kabarkan
sedang dikriminalisasi dengan LP A/506/VI/SPKT PMJ tanggal 6 Juni 2022
dilaporkan, tanggal 13 Juni 2022 langsung naik sidik, tanpa ada pemanggilan
sebelumnya. Info yang didapatkan bahwa Alvin Lim akan segera dijadikan
Tersangka dan ditahan atas video kritik yang dibuat Alvin Lim, namun video diedit
oleh oknum tak bertanggungjawab. Anehnya, justru Alvin Lim yang dijadikan
terlapor dan disetting untuk menjadi tersangka.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA dengan senyum
menyampaikan. "Untuk dibungkam, kan sebelumnya sudah saya sampaikan ada
tangan oknum jenderal bermain, hingga timbul modus P19 mati, Jaksa meminta
seluruh korban di seluruh Indonesia, diperiksa polisi semua dan diaudit. Itu
petunjuk No. 90 di Surat Jampidum dengan tanda tangan dan cap atas nama
Jampidum," ungkapnya.
LQ menerangkan bahwa karena kegigihannya membela masyarakat,
Ketua Pengurusnya dilaporkan dan dibidik berbagai upaya hukum bahkan intimidasi
diikuti dan diancam.
"Bebasnya Henry Surya malam ini dari tahanan, adalah
pertanda matinya keadilan dan kebenaran di Indonesia, apalagi sekarang Kuasa
Hukum kami yang vokal akan segera masuk penjara karena dikriminalisasi.
Presiden Jokowi kemana? Hukum dimana?" jerit Jeffry salah satu korban
Indosurya.
"Kuasa hukum kami, Alvin Lim satu-satunya yang berani
dan vokal, bahkan dikriminalisasi oknum Polda Metro Jaya. Padahal sebagai
advokat beliau menjaga kepentingan kami dan berteriak mewakili suara kami
selaku masyarakat korban investasi bodong. Hancur hati kami.," terang
Ellen, korban Indosurya lainnya dalam rilis LQ Indonesia Lawfirm, Jakarta (24/6/2022).
Alvin Lim menerangkan dengan bebasnya Henry Surya, maka
kasus tidak akan berlanjut persidangan, BDH juga tidak bisa di cekal dan kapan
saja Henry Surya bisa kabur ke luar negeri. Parahnya, aset-aset sitaan
Indosurya juga nantinya akan menjadi bahan sengketa dan digugat lagi oleh pihak
lainnya.
"Bukti oknum di Aparat Penegak hukum itu kaya kentut,
ga kelihatan, ga bisa di pegang tapi kecium baunya oleh masyarakat. Petunjuk
Jaksa bahwa seluruh korban harus di periksa penyidik (BAP), ada 15600 Korban,
selain tidak cukupnya SDM/penyidik, juga waktu yg terbatas. Lalu bagaimana
korban yang sudah meninggal bisa di periksa. Inilah contoh petunjuk P19 Mati,
petunjuk yang tidak mungkin bisa dipenuhi penyidik. Selain Indosurya, kasus
lain tidak pernah ada petunjuk periksa seluruh korban di seluruh Indonesia. Jadi
jelas ini modus oknum Jaksa," terangnya.
Para korban Indosurya yang mendengar berita akan bebasnya
Henry Surya malam ini dari tahanan tidak hentinya menelpon dan meminta opini
hukum dari LQ di 0817-489-0999. Mereka lebih banyak mengeluh dan mengungkapkan
tidak percayanya kepada hukum di Indonesia.
"Tidak heran investor asing pada hengkang dari
Indonesia, kepastian hukumnya tidak ada. Untuk apa saya bayar pajak jika
ternyata aparatnya pada korup dan bermain kasus? Presiden Jokowi, kenapa tidak
bantu kami, selama ini hanya Alvin Lim yang berani bicara kebenaran dan bela
kami, namun malah dikriminalisasi dan ingin dibungkam. Tolong kami," pinta
Vivi korban Indosurya dengan lirih dan tangis.
Tommy salah satu korban Indosurya mengatakan. "Benar perkataan Lawyer kami Alvin Lim,
Henry Surya bebas demi hukum, Koh Alvin Lim sudah bilang beberapa bulan lalu
ketika menunjukkan bukti P19 kepada kami. Maling 36 Triliun tapi dilepaskan dan
bebas dari persidangan. Oknum kejaksaan sungguh melecehkan wibawa hukum di
Indonesia. Presiden harus turun tangan," jelasnya.
LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan bahwa Selasa, tanggal 28
Juni 2022 pukul 11 akan diadakan demo di Mabes Polri dan berlanjut pukul 13 di
Kejaksaan Agung, atas mandek dan matinya hukum dalam penanganan Investasi
bodong. Di himbau ribuan korban untuk hadir dalam aksi damai, menyampaikan
aspirasi masyarakat korban Investasi bodong, bukan hanya Indosurya, KSP SB,
Minnapadi, Narada, Mahkota, OSO sekuritas, tidak satupun disidangkan.
"Masyarakat bersatu dan menuntut pemerintah tegas terhadap penjahat skema
ponzi, bukan malah kriminalisasi kuasa hukum korban," serunya.