UPTD PPA Subang Dampingi Korban Intimidasi, Advokat Rikha Permatasari Beri Apresiasi

SUBANG, KASTV - Tim kuasa hukum mengapresiasi gerak cepat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Subang bersama kader Motivator Ketahanan Keluarga (Motekar) dalam memberikan pendampingan psikososial terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban dugaan ancaman serta intimidasi berulang di Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang.

​Ketua Tim Kuasa Hukum, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan bahwa intervensi cepat dari lembaga perlindungan daerah sangat krusial untuk menjaga keselamatan mental dan fisik para korban.

​Rikha secara khusus menyampaikan terima kasih atas respons langsung yang ditunjukkan oleh petugas lapangan UPTD PPA Subang, Asep Asari dan Susi Sulastri, serta kader Motekar, Mumun Munawaroh, yang turun ke lokasi untuk melakukan proses asesmen awal.

​“Kami berterima kasih kepada Bapak Asep Asari, Ibu Susi Sulastri, dan Ibu Mumun Munawaroh yang telah hadir langsung dan mendengarkan kebutuhan mereka. Asesmen ini menjadi langkah awal agar pendampingan diberikan sesuai kondisi perempuan dan anak yang kami dampingi,” ujar Rikha kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).

​Rikha menegaskan, pihak kuasa hukum akan mengawal seluruh proses tindak lanjut hasil asesmen. Fokus utama saat ini adalah pemulihan psikososial serta perlindungan penuh dari potensi ancaman susulan. Demi alasan keamanan, keselamatan, dan privasi, identitas para korban serta lokasi spesifik pendampingan dirahasiakan.

​“Pemulihan membutuhkan waktu dan kesinambungan. Kami ingin memastikan perempuan dan anak yang kami dampingi mendapat layanan yang mereka perlukan dan bisa kembali menjalani kegiatan sehari-hari dengan rasa aman,” tegas Rikha.

​Pendampingan ini mengacu pada landasan hukum normatif perlindungan masyarakat dan anak, ​Pasal 28G ayat (1) UUD 1945: Menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan, ​Pasal 28B ayat (2) UUD 1945: Menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, ​Pasal 59 ayat (2) huruf i & Pasal 59A UU Perlindungan Anak: Mandat perlindungan khusus, penanganan cepat, dan pendampingan psikososial bagi anak korban kekerasan fisik/pkisis, ​Perpres Nomor 55 Tahun 2024: Penegasan peran UPTD PPA dalam pelaksanaan layanan perlindungan di daerah melalui penjangkauan serta identifikasi kebutuhan korban.

​Di samping fokus pada pemulihan mental korban, tim kuasa hukum mendorong Polres Subang untuk bergerak sinergis dengan UPTD PPA guna mencegah ancaman susulan sekaligus memproses laporan dugaan intimidasi tersebut secara transparan.

​Penyelidikan mendalam dinilai penting, termasuk memverifikasi klaim oknum yang mengatasnamakan Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Subang saat melakukan dugaan teror. Pihaknya meminta pihak kepolisian menguji afiliasi dan peran masing-masing terduga pelaku berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

​“Kami mengapresiasi petugas yang sudah hadir mendampingi. Kami akan terus mengawal agar pendampingan itu berlanjut, kebutuhan pemulihan mereka terpenuhi, dan dugaan ancaman ditangani sesuai hukum,” kata Rikha menutup keterangannya. (Red/TIM)



Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال