-->

Muslim Arbi Desak Aparat Bongkar Persoalan BCA: Dari Obligasi Rekap Rp60,88 Triliun hingga Divestasi Saham dan Sengketa Pajak

JAKARTA - Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi mendesak aparat penegak hukum menelusuri kembali berbagai persoalan yang membayangi perjalanan PT Bank Central Asia Tbk (BCA), mulai dari penyelamatan perbankan melalui obligasi rekapitalisasi, proses divestasi saham pemerintah, sengketa perpajakan, hingga perlindungan dana nasabah.

Menurut Muslim, persoalan BCA tidak bisa hanya dilihat dari keberhasilan perusahaan menjadi salah satu bank terbesar di Indonesia. Ada sejarah panjang penggunaan instrumen keuangan negara dalam proses penyelamatan BCA saat krisis moneter 1998 yang perlu mendapat penjelasan secara terbuka dan akuntabel.

"Negara pernah mengeluarkan dana dan menanggung beban besar untuk menyelamatkan perbankan. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana proses penyelamatan tersebut berlangsung, bagaimana aset dinilai, dan bagaimana keuntungan ekonomi dari proses pemulihan itu akhirnya dinikmati," ujar Muslim Arbi, Jumat (2/10/2026).

Ia menilai, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah apakah kebijakan penyelamatan perbankan pada masa krisis telah memberikan manfaat yang sebanding bagi negara dan masyarakat, atau justru menyisakan persoalan dalam proses pengalihan kepemilikan kepada investor swasta.

Menurutnya, kritik terhadap proses privatisasi bukan berarti menolak investasi swasta. Namun, ketika negara telah mengeluarkan sumber daya besar untuk menyelamatkan sebuah institusi keuangan, setiap tahapan pelepasan kepemilikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, ekonomi, dan moral.

"Jika investor baru membeli tanpa melakukan perbuatan melawan hukum, maka dia beli murah, ya sah. Tetapi kalau ada bukti perbuatan melawan hukum, manipulasi penilaian aset, atau penyimpangan dalam proses transaksi, aparat harus berani menelusurinya," tegasnya.

Muslim menyoroti sejarah rekapitalisasi BCA yang melibatkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) setelah krisis moneter 1998. Berdasarkan catatan resmi perusahaan, BCA mengalami penarikan dana besar-besaran atau bank rush, kemudian ditetapkan sebagai Bank Take Over (BTO) dan masuk dalam program restrukturisasi perbankan pemerintah.

Pada 1999, pemerintah melalui BPPN menguasai 92,8 persen saham BCA sebagai bagian dari upaya penyelamatan. Dalam proses tersebut, kredit pihak terkait dipertukarkan dengan obligasi pemerintah.

Laporan keuangan BCA tahun 2003 mencatat obligasi pemerintah yang diterima dalam rangka rekapitalisasi mencapai sekitar Rp60,88 triliun berdasarkan nilai historis.

Bagi Muslim, angka tersebut bukan jumlah yang kecil dan tidak boleh dipandang hanya sebagai catatan administratif dalam sejarah perbankan nasional. Obligasi rekapitalisasi merupakan instrumen yang memiliki konsekuensi fiskal karena pembayaran bunga dan pokoknya menjadi kewajiban negara.

"Ketika negara menerbitkan obligasi untuk menyelamatkan bank, sesungguhnya ada beban yang harus ditanggung keuangan negara. Karena itu, wajar jika masyarakat mempertanyakan bagaimana nilai penyertaan negara tersebut kemudian dikonversi menjadi hasil penjualan saham," katanya.

Ia menegaskan, evaluasi terhadap kebijakan rekapitalisasi harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menghitung biaya penyelamatan, kewajiban fiskal, nilai aset, hasil divestasi, dan manfaat ekonomi yang diperoleh negara.

Menurutnya, transparansi diperlukan agar publik dapat membedakan antara kebijakan penyelamatan yang memang diperlukan untuk mencegah keruntuhan sistem keuangan dan kemungkinan penyimpangan yang dapat merugikan kepentingan negara.

Persoalan berikutnya yang disoroti Muslim adalah proses pelepasan saham pemerintah di BCA.

Pada 2000, BPPN melepas 22,5 persen saham melalui penawaran umum perdana atau IPO sehingga kepemilikan pemerintah turun menjadi 70,3 persen. Pada 2001, pemerintah kembali melepas 10 persen saham melalui penawaran publik kedua dan kepemilikannya berkurang menjadi 60,3 persen.

Perubahan besar terjadi pada 2002 ketika FarIndo Investment (Mauritius) Limited mengambil alih 51 persen saham BCA melalui mekanisme strategic private placement.

Laporan tahunan BCA 2002 mencatat FarIndo sebagai perusahaan patungan yang pemilik manfaat akhirnya melibatkan dana yang dikelola Farallon Capital Management LLC dan keluarga Hartono. Sementara itu, laporan Dana Moneter Internasional (IMF) mengenai perekonomian Indonesia mencatat penjualan 51 persen saham BCA kepada konsorsium yang dipimpin Farallon pada Maret 2002 dengan nilai sekitar Rp5,6 triliun.

Muslim menilai, rangkaian transaksi tersebut perlu ditelaah secara proporsional, terutama menyangkut dasar penentuan harga, metode penilaian saham, kondisi keuangan perusahaan saat transaksi, dan pertimbangan pemerintah dalam mengambil keputusan.

Ia mengingatkan, persoalan harga transaksi tidak dapat dinilai hanya dengan membandingkan nilai penjualan pada masa lalu dengan nilai perusahaan saat ini. Penilaian harus memperhitungkan situasi pasar, risiko investasi, kewajiban yang melekat, serta kondisi perbankan ketika krisis berlangsung.

Namun, menurutnya, prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menutup ruang evaluasi terhadap proses divestasi.

"Yang harus dibuka adalah dokumen dan dasar pengambilan keputusannya. Apakah penilaian dilakukan secara wajar? Apakah seluruh prosedur dipenuhi? Apakah kepentingan negara benar-benar diperhitungkan? Ini pertanyaan yang bisa dijawab melalui pemeriksaan dokumen, bukan dengan spekulasi," ujarnya.

Muslim juga menyoroti persoalan perpajakan BCA yang tercatat dalam dokumen resmi Mahkamah Agung.

Dalam Putusan Nomor 5390/B/PK/Pjk/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, tercatat perkara antara PT Bank Central Asia Tbk dan Direktur Jenderal Pajak mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam perkara tersebut, BCA mengajukan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.015174.16/2020/PP/M.XVIA Tahun 2024 tertanggal 30 Agustus 2024.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali BCA, membatalkan putusan Pengadilan Pajak sebelumnya, dan mengadili kembali perkara dengan mengabulkan permohonan banding BCA.

Muslim menilai, keberadaan sengketa pajak tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas perpajakan, bukan langsung ditafsirkan sebagai bukti tindak pidana.

Menurutnya, mekanisme keberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali merupakan jalur hukum yang sah bagi wajib pajak maupun otoritas perpajakan untuk menguji keputusan administrasi.

Namun, ia berpandangan bahwa perusahaan dengan skala bisnis besar tetap harus menjalankan kewajiban perpajakan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan keuangan konsolidasian BCA tahun 2025 mencatat laba sebelum pajak penghasilan sekitar Rp71,26 triliun dan laba bersih sekitar Rp57,54 triliun. Sementara itu, beban pajak penghasilan konsolidasian tercatat sekitar Rp13,70 triliun.

Bagi Muslim, besarnya aktivitas ekonomi perusahaan menjadi alasan penting bagi penguatan pengawasan dan keterbukaan informasi, terutama dalam memastikan bahwa seluruh kewajiban fiskal telah dihitung dan dilaksanakan sesuai peraturan.

"Perusahaan besar memiliki tanggung jawab besar pula terhadap negara. Yang perlu dipastikan bukan hanya berapa laba yang diperoleh, tetapi juga apakah seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi berdasarkan ketentuan yang berlaku," katanya.

Selain persoalan sejarah keuangan negara dan perpajakan, Muslim menilai perlindungan nasabah harus menjadi bagian penting dalam evaluasi tata kelola perbankan.

Keluhan mengenai transaksi tidak dikenal, penipuan yang mengatasnamakan petugas bank, hingga dugaan kehilangan saldo rekening merupakan persoalan yang perlu ditangani secara serius oleh industri perbankan.

Ia mengingatkan, setiap pengaduan nasabah harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti transaksi, hasil investigasi, serta mekanisme penyelesaian yang berlaku.

Dalam siaran pers pada 12 September 2025, BCA membantah informasi mengenai dugaan kebocoran dana investasi senilai Rp70 miliar yang beredar saat itu. BCA menyatakan tidak ada kerugian finansial yang dialami nasabah dan menjelaskan bahwa perusahaan mendukung investigasi bersama perusahaan sekuritas terkait.

Muslim berpandangan, keterangan resmi perusahaan harus disandingkan dengan hasil pemeriksaan dan penyelesaian setiap pengaduan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan tetap terjaga.

Menurutnya, keberhasilan bank tidak cukup diukur dari pertumbuhan laba, aset, dan jumlah nasabah. Keamanan dana, kecepatan penanganan pengaduan, serta kepastian perlindungan konsumen juga merupakan indikator penting dalam menilai kualitas tata kelola.

Muslim menegaskan, desakannya kepada aparat penegak hukum bukanlah vonis terhadap BCA maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses rekapitalisasi dan divestasi pada masa lalu.

Ia justru meminta agar seluruh persoalan ditelaah berdasarkan dokumen resmi, ketentuan hukum, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, perlu ada pemisahan yang jelas antara kebijakan pemerintah yang dapat diperdebatkan, keputusan bisnis yang sah, sengketa administrasi perpajakan, dan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana.

"Jangan sampai kritik terhadap kebijakan masa lalu dianggap sebagai tuduhan tanpa dasar. Sebaliknya, jangan pula persoalan yang menyangkut uang negara ditutup hanya karena sebuah perusahaan telah tumbuh besar dan berhasil secara bisnis," ujarnya.

Ia menambahkan, penelusuran terhadap sejarah penyelamatan BCA penting bukan hanya untuk menjawab pertanyaan mengenai masa lalu, tetapi juga untuk memastikan bahwa kebijakan penyelamatan lembaga keuangan pada masa mendatang tidak mengabaikan kepentingan publik.

Bagi Muslim, negara harus memiliki keberanian untuk mengevaluasi kebijakan masa lalu secara objektif, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi dunia usaha.

"Intinya sederhana, kalau semuanya dilakukan sesuai aturan, dokumen akan menjelaskannya. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, hukum harus berjalan. Kepentingan negara dan kepercayaan masyarakat tidak boleh dikorbankan," pungkasnya.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال