-->

Diduga Melanggar UU Migas, Operasional SPBU Lebo Sidoarjo Resmi Dilaporkan ke Polresta

SIDOARJO || KASTV -  Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. PT Cakrawala Globalindo Persada secara resmi melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polresta Sidoarjo c.q. Satuan Reserse Kriminal Unit Tipidter pada Jumat (9/10/2026) untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.612.14 yang berlokasi di Jalan Raya Lebo, Kecamatan Sidoarjo.

​Laporan bernomor 002/CGP/PG-BBM/X/2026 tersebut berpijak pada temuan lapangan pada hari yang sama di SPBU 54.612.14 Jalan Raya Lebo. Tim di lokasi menemukan satu unit dump truck berwarna kuning dengan nomor polisi L 8087 UAA tengah memuat drum berkapasitas sekitar 200 liter untuk pengisian BBM jenis Pertamina Dex. Aktivitas tersebut disinyalir melanggar regulasi teknis keselamatan dan memicu indikasi kuat adanya pengoplosan atau perubahan mutu BBM yang memerlukan uji laboratorium secara mendalam.

​Langkah hukum ini merujuk pada regulasi Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, utamanya Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, serta aturan turunan dari Kementerian ESDM.

​Biro Hukum PT Cakrawala Globalindo Persada, Agustinus Milla Ate, S.H., menegaskan bahwa operasional di SPBU tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran hukum berat yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat luas.

​"Kami mendesak Kepolisian Resor Kota Sidoarjo untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Tindakan pengisian BBM menggunakan drum tanpa izin resmi serta indikasi dugaan pemalsuan atau pengoplosan BBM jelas bertentangan dengan hukum dan harus ada sanksi pidana tegas bagi pengelola maupun oknum yang terlibat," ujar Agustinus Milla Ate, S.H., Jumat (9/10/2026).

​Sementara itu, Kepala Biro Media Barata Persada selaku pilar organisasi perusahaan, Heru Purnomo, menjelaskan bahwa penyampaian dumas ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

​"Pengaduan ini kami sampaikan dengan itikad baik sebagai informasi awal kepada pihak Kepolisian untuk dilakukan verifikasi dan penegakan hukum secara profesional, objektif, serta transparan berdasarkan alat bukti. Kami tidak mendahului kesimpulan penyidik dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Heru.

​Pihak pelapor mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan teknis di lokasi SPBU 54.612.14 Lebo, mulai dari pemeriksaan dokumen perizinan, pengambilan sampel BBM untuk uji laboratorium, hingga penelusuran rantai distribusi. Jika terbukti terdapat kegiatan niaga BBM tanpa izin sah atau penyelewengan, penindakan tegas wajib diterapkan sesuai hukum yang berlaku.

​Guna memastikan pengawasan berjalan berjenjang, tembusan surat pengaduan ini juga dikirimkan kepada Kepala BPH Migas, Direktur Jenderal Migas Kemen ESDM, PT Pertamina Patra Niaga, serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur. 

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi dari pihak pengelola SPBU 54.612.14 Lebo Sidoarjo serta Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo guna mendapatkan klarifikasi dan tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut. (Red/TIM)



Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال