-->

Polemik Santunan Korban Bella 72: Pengamat Hukum Sebut Jika Fiktif, Itu Kejahatan Kemanusiaan, Sherly Harus Bertanggunjawab


JAKARTA — Polemik uang santunan korban speedboat Bella 72 semakin memanas. Klaim pemberian santunan fantastis dari pihak Ibu Sherly Tjoanda atau PT Bella dibantah keras oleh para korban.

Dua kubu terlibat saling klaim tajam.

Pihak Sherly Tjoanda atau PT Bella yang didukung kejaksaan mengklaim telah memberikan santunan ratusan juta hingga miliaran rupiah kepada korban cedera dan keluarga korban meninggal. Klaim itu disebut terlampir dalam dokumen penetapan Restorative Justice (RJ) yang difasilitasi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.

Namun pihak korban membantah dan menantang uji petik.

"Kalau bilang ada transfer ratusan juta sampai miliaran rupiah ayo kita buktikan mana bukti transfernya, atau kami siap buktikan melalui rekening koran apa ada jejak transfer sebanyak itu di rekening kami," ujar salah satu korban yang meminta namanya tidak disebutkan, dengan nada geram.

"Yang kami terima hanya 5 juta dari transfer Pak Asrul Gailea," tandasnya.

Polemik ini mendapat sorotan tajam dari pengamat hukum Muslim Arbi. Menurutnya, polemik santunan adalah penanda paling telanjang bahwa proses RJ Bella 72 tidak beres.

"Ada polemik seperti ini menandai RJ yang tak beres," nilai Muslim Arbi, Selasa (23/9/2026).

Menurutnya, polemik ini tidak perlu terjadi jika Kejati Malut dan Kejari Taliabu menyiapkan proses RJ secara fair dan transparan sejak awal.

Muslim menyoroti kejanggalan fatal: korban tidak mengantongi dokumen penetapan RJ, sementara kejaksaan pun tak mampu menunjukkan bukti transfer yang mereka klaim ada.

"Kan janggal nih, kejaksaan tinggi hanya katanya-katanya ada bukti transfer yang telah dilampirkan di dokumen penetapan RJ, mana tuh ya tunjukkan dong sama korban atau jurnalis sehingga tidak jadi polemik. Apa kejaksaan tinggi sebagai fasilitator RJ tidak memiliki dokumen RJ? Kan tidak mungkin," tukasnya.

Muslim melihat ketidakberesan soal santunan ini terjadi karena ada pihak yang sengaja mengaburkan substansi RJ. Santunan bukan sekadar uang damai, melainkan inti dari pemulihan korban.

Muslim menggarisbawahi adanya potensi kejahatan kemanusiaan jika klaim korban benar.

"Kalau klaim para korban ini benar bahwa tidak ada santunan dari Ibu Sherly Tjoanda yang didukung oleh keterangan lisan kejaksaan, maka ini kejahatan kemanusiaan kepada korban," tegas Muslim Arbi.

Ia menyayangkan jika santunan itu fiktif, karena para korban adalah pihak yang paling menderita akibat insiden yang merenggut nyawa dan masa depan.

Muslim mengetuk hati Sherly Tjoanda sebagai perempuan dan pemimpin.

"Mestinya empatik terhadap para korban yang telah kehilangan nyawa, keluarga yang ditinggalkan kehilangan harapan hidup dan korban cedera patah tulang dan luka akibat kepentingan suaminya, hingga Sherly Tjoanda bisa meraih jabatan prestisius Gubernur Maluku Utara," imbuhnya.

"Kalau tidak ada kejadian sampai Pak Benny Laos meninggal dunia, kan Sherly tidak jadi Gubernur. Nah setelah jadi Gubernur mestinya para korban ini diperhatikan. Apalagi katanya Gubernur terkaya," tambahnya.

Muslim meminta Komnas HAM, Komnas Anak dan Komnas Perempuan turun tangan.

"Komnas HAM dan Komnas Anak dan Perempuan harus turun tangan meninjau Restorative Justice ini hingga terang bahwa para korban dan keluarga korban tidak kehilangan hak asasi hukum mereka di mata hukum," pungkasnya.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال