![]() |
| Aktivitas permainan judi togel. Ya g marak di salah satu tempat penjualan toto gelap |
BIAK NUMFOR, KASUARITV – Praktik perjudian kupon putih alias Toto Gelap (Togel) di Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua, kini bukan lagi sekadar penyakit masyarakat biasa, melainkan sudah menjelma menjadi tamparan keras bagi wibawa hukum Indonesia. Aktivitas ilegal yang telah berlangsung lama ini dinilai sudah sangat meresahkan karena dilakukan secara terbuka di area publik tanpa adanya ketakutan sedikit pun terhadap sanksi pidana.
Dikutip dari media investigasi86 pada tanggal 03 Agustus 2026, aktivitas transaksi Togel di Kabupaten Biak Numfor terkesan sengaja dibiarkan dan bebas diperjualbelikan di depan umum seolah-olah dilegalkan. Laporan media tersebut secara spesifik membongkar dan menunjuk dua nama yang diduga kuat menjadi motor utama di balik gurita bisnis gelap ini, yakni bandar Togel bernama Vinsen dan Efendi.
Berdasarkan laporan mendalam tersebut, posisi sang bandar yang terkesan berada di atas angin melahirkan spekulasi liar di benak masyarakat. Padahal, hukum positif di Indonesia secara mutlak melarang segala bentuk perjudian. Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, negara secara tegas mengategorikan semua praktik perjudian sebagai tindak kejahatan berat.
Tak hanya itu, jika merujuk pada regulasi pidana, para penyedia atau bandar judi terancam dijerat oleh aturan berlapis. Berdasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP, pelaku pengadaan judi diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta. Penegasan sanksi bagi aktor intelektual judi tanpa izin ini juga diperkuat di dalam kodifikasi hukum pidana nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP), khususnya pada Pasal 426, yang mengancam penyedia atau bandar judi dengan kurungan penjara maksimal 9 tahun serta denda kategori VI mencapai Rp2 miliar.
Melihat kokohnya barisan regulasi tersebut, lembaran undang-undang negara seakan hanya menjadi macan kertas yang mandul di hadapanVinsen dan Efendi. Ironisnya, di tengah masifnya perputaran uang haram ini, sosok Vinsen dan Efendi mencuat ke permukaan dan terkesan mutlak kebal hukum.
Fenomena miris ini memicu tanda tanya besar yang wajib didengar oleh Kapolri dan Presiden RI: Apakah Bandar Fendi memang memegang kekuatan di atas hukum negara, ataukah Aparat Penegak Hukum (APH) di Biak Numfor yang sebenarnya ciut, tidak bernyali, dan sengaja memelihara lingkaran hitam ini? Taruhannya kini adalah kredibilitas korps penegak hukum itu sendiri di mata masyarakat adat dan warga lokal Papua.
Bergulirnya pemberitaan ini memicu gelombang desakan kuat dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut perubahan total. Harapan besar kini digantungkan pada pundak Kapolres Biak Numfor yang baru menjabat. Pimpinan baru korps kepolisian di Biak Numfor tersebut ditantang untuk membuktikan bahwa negara tidak boleh kalah oleh bandar judi. Langkah berani ini dinilai menjadi satu-satunya cara bagi Kapolres baru untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Kini, bola panas perjudian di Kabupaten Biak Numfor telah menggelinding jauh. Praktik pembiaran yang telah berlangsung lama ini tidak boleh lagi dipandang sebelah mata dengan sekadar operasi penertiban "kaki tangan" kelas teri di lapangan. Publik kini menunggu ketegasan nyata dari Kapolres Biak Numfor yang baru untuk membuktikan janjinya dengan langsung menyeret dan menangkap Bandar Vinsen dan Efendi ke jeruji besi demi menegakkan regulasi yang berlaku di Republik Indonesia.
Lebih dari itu, jika hukum di ujung timur Indonesia ini masih terus mandul dan tersandera oleh kekuatan bandar judi, maka sudah saatnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil alih dengan mencopot aparat yang terbukti "masuk angin", serta menjadi atensi khusus bagi Presiden demi menjaga martabat penegakan hukum di mata masyarakat adat Papua. Negara tidak boleh kalah dan tunduk oleh cengkeraman bandar judi!. (Edi)
