-->

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan di Pademangan Desak Propam Periksa Oknum Ditresnarkoba Polda Metro

JAKARTA || KASTV  - Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa tiga warga sipil oleh oknum yang mengaku sebagai anggota Polri kembali mencoreng penegakan hukum di ibu kota. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB ini diduga melibatkan tujuh orang yang mengklaim sebagai perwira dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya.

​Ketua Tim Kuasa Hukum Korban, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., mendesak kepolisian untuk bergerak cepat menangkap para pelaku serta memprosesnya secara pidana dan etik.

​Berdasarkan keterangan awal korban, usai dugaan tindakan kekerasan tersebut terjadi, para korban dibawa ke Pos Polisi (Pospol) Pademangan Barat, Jakarta Utara. Meski terduga pelaku mengklaim sebagai perwira Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rikha menegaskan bahwa kepastian status kedinasan para pelaku masih menunggu hasil penyelidikan resmi.

​"Apabila benar berdasarkan penyelidikan ditemukan adanya anggota Polri yang melakukan penganiayaan, kami meminta agar perkara ini diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tegas Rikha Permatasari dalam keterangan resminya, Rabu (16/9/2026).

​Ia menambahkan bahwa jabatan dan seragam tidak boleh dijadikan alat untuk kebal dari hukum. "Seragam dan jabatan tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat."

​Tim Kuasa Hukum meminta penyidik segera mengamankan sejumlah alat bukti krusial di lokasi kejadian maupun Pospol Pademangan Barat. Alat bukti tersebut mencakup, ​Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan Pospol, ​Dokumentasi luka dan hasil Visum et Repertum, ​Keterangan saksi serta bukti pendukung lainnya.

​Selain penanganan pidana umum, Tim Kuasa Hukum secara resmi meminta Polda Metro Jaya dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya untuk turun tangan melakukan pemeriksaan disiplin dan kode etik.

​"Harapan kami sederhana tetapi tegas: ungkap siapa pelakunya, periksa secara objektif, dan apabila alat bukti telah mencukupi, proses sesuai hukum. Jika mereka benar anggota Polri, lakukan pula pemeriksaan etik secara profesional," ujar Rikha.

​Di tengah pengawalan kasus ini, Tim Kuasa Hukum menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat Kapolsek Pademangan beserta jajarannya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Polsek Pademangan dinilai sigap merespons pengaduan awal dan mendampingi korban saat menjalani pemeriksaan medis di RSUD Pademangan, Jakarta Utara.

​"Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Kapolsek Pademangan yang telah merespons dengan cepat dan profesional. Respons seperti inilah yang dibutuhkan masyarakat ketika mencari perlindungan dan kepastian hukum," tutur Rikha.

​Tim Kuasa Hukum memastikan akan mengawal perkara ini hingga tuntas agar para korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang transparan. (Red/MLDN)

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال