JAKARTA - Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi meminta Presiden Prabowo Subianto segera memberhentikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Menurut Muslim, pemberhentian Nusron diperlukan agar proses hukum dapat berjalan secara terbuka dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.
“Presiden Prabowo harus segera pecat Nusron Wahid. Ini penting agar proses hukum terhadap Nusron bisa berjalan secara terbuka dan tidak ada beban politik maupun jabatan,” kata Muslim Arbi kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Muslim menyoroti munculnya nama Nusron setelah KPK melakukan OTT pada Senin, 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang dan menyita uang tunai dalam rupiah serta valuta asing yang nilainya mencapai sekitar Rp106,3 miliar.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Di antara tersangka tersebut terdapat pejabat Kementerian ATR/BPN dan sejumlah pihak swasta.
Nama Nusron semakin menjadi perhatian setelah KPK menyebut empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN tersebut. Keempatnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Muslim juga menyinggung informasi mengenai uang sekitar Rp100 miliar yang ditemukan dalam sekitar 20 koper dan kardus di rumah Gus Arif di kawasan Cibubur.
Sejumlah laporan media menyebut Gus Arif mengakui uang tersebut berkaitan dengan atau merupakan milik Nusron Wahid. Namun, informasi mengenai kepemilikan uang itu hingga kini masih dalam pendalaman KPK dan belum dinyatakan sebagai fakta hukum terhadap Nusron.
“Kalau benar berdasarkan pengakuan Gus Arif uang sekitar Rp100 miliar itu untuk atau milik Nusron Wahid, maka persoalannya menjadi sangat serius. KPK harus mendalami keterangan tersebut, termasuk asal-usul uang dan aliran dananya,” ujar Muslim.
Ia menilai Presiden Prabowo perlu menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dengan memberikan ruang sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut perkara tersebut.
“Presiden Prabowo sangat berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Karena itu jangan sampai komitmen tersebut berhenti pada bawahan atau pejabat teknis. Kalau ada menteri yang namanya disebut dalam perkara yang sedang ditangani KPK, harus diberikan kesempatan untuk menjalani proses hukum secara objektif,” tegasnya.
Muslim mengatakan pemberhentian dari jabatan menteri tidak sama dengan menyatakan seseorang bersalah. Menurutnya, langkah tersebut justru diperlukan agar pemeriksaan terhadap Nusron dapat berlangsung tanpa persoalan jabatan pemerintahan.
“Pecat dulu dari jabatan agar proses hukumnya terang. Soal bersalah atau tidak, itu kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Jangan sampai jabatan menteri justru menjadi persoalan dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Pemecatan Nusron Wahid ini penting. Karena keterangan Arief Sugiyanto, mantan bupati Kebumen akui uang 20 koper yang di verifikasi KPK sekitar 100 miliar lebih itu milik Nusron.
Dadan kepala BGN saja langsung di pecat Presiden Prabowo - lalu Kejagung mengusut, menetapkan tersangka dan menahan nya. Padalah waktu itu belum ada bukti awal. Sedangkan Nusron Wahid di temukan bukti soal keterlibatan empat orang dekat/kepercayaan nya. Mestilah itu sudah cukup bukti bagi Prabowo untuk memecaf Nusron sebagaimana pecat Dadan.
Jika Nusron tidak segera di pecat Prabowo. Publik anggap Nusron tidak tersentuh karena kader Golkar dan karena NU.
Beda dengan Dadan meski di sayang Prabowo langsung di pecat karena tidak ada dukungan Partai dan bukan anggota Ormas besar?
Jangan karena Prabowo belum lama dapat Kartu KTA NU sehingga ewuh pakewuh terhadap Nusron jika bersalah sekalipun. Prabowo harus tegak lurus pada pemberantasan terhadap siapa pun.
Sementara itu, KPK memastikan Nusron Wahid tidak termasuk 17 orang yang diamankan dalam OTT terkait dugaan suap pengurusan HGB di Bogor. KPK juga belum menetapkan Nusron sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik masih mendalami asal-usul dan kepemilikan uang yang ditemukan dalam OTT tersebut. KPK belum mengonfirmasi bahwa uang sekitar Rp100 miliar itu merupakan milik Nusron Wahid.
Di tengah proses hukum tersebut, Muslim meminta KPK tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jangan hanya berhenti di anak buah. Kalau ada keterangan yang mengarah kepada pihak yang lebih tinggi, termasuk menteri, harus diperiksa secara profesional. Semua harus berdasarkan alat bukti,” pungkas Muslim.