Jakarta || KASTV - Gugatan terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang diajukan oleh Frizon Parsaoran Sitanggang selaku Penggugat/Prinsipal, melalui kuasa hukumnya Dr. (c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., resmi menyelesaikan tahapan pemeriksaan persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dalam pemeriksaan persiapan ketiga pada Senin, 7 September 2026, Majelis Hakim menilai bahwa perbaikan gugatan yang diajukan pihak Penggugat telah lengkap dan sempurna secara prosedural. Sesuai arahan Majelis Hakim, berkas gugatan yang telah disempurnakan tersebut kemudian langsung didaftarkan dan diserahkan melalui Petugas an. Devika Rahmanda, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PTUN Jakarta.
Dengan selesainya tahap pemeriksaan persiapan, perkara akan dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan pokok sengketa dengan agenda pertama berupa pembacaan gugatan pada Senin, 14 September 2026.
Penilaian bahwa gugatan telah sempurna pada tahap pemeriksaan persiapan merupakan penilaian terhadap kelengkapan dan penyempurnaan gugatan secara prosedural. Penilaian tersebut bukan merupakan putusan atas substansi atau pokok sengketa, karena kebenaran dalil, alat bukti, dan tuntutan para pihak selanjutnya akan diperiksa serta diputus oleh Majelis Hakim dalam persidangan.
Kuasa Hukum Penggugat, Advokat Rikha Permatasari, menyampaikan Apresiasi atas arahan Majelis Hakim selama berlangsungnya pemeriksaan persiapan.
"Majelis Hakim telah menyatakan bahwa gugatan yang kami ajukan telah sempurna pada tahap pemeriksaan persiapan. Sesuai arahan Majelis Hakim, gugatan tersebut langsung kami daftarkan melalui PTSP PTUN Jakarta. Dengan demikian, perkara selanjutnya memasuki tahapan pemeriksaan pokok sengketa,” ujar Rikha Permatasari.
Menurut Kuasa Hukum, gugatan ini merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap tindakan atau keputusan administrasi yang dinilai perlu diuji melalui mekanisme Peradilan Tata Usaha Negara.
“Kami menghormati proses hukum dan independensi Majelis Hakim. Dalam pemeriksaan pokok perkara nanti, kami akan menguraikan seluruh fakta hukum, kronologi, tindakan administratif, dokumen, dan alat bukti yang mendukung dalil gugatan secara objektif dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Pemeriksaan persiapan dalam perkara tata usaha negara diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
Dalam tahapan tersebut, hakim dapat memberikan nasihat kepada Penggugat untuk memperbaiki dan menyempurnakan gugatan serta meminta penjelasan kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang bersangkutan.
Kuasa Hukum menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan kedudukan dan mandat Komnas Perempuan. Sebaliknya, gugatan diajukan untuk memastikan agar lembaga yang membawa mandat perlindungan hak asasi perempuan tersebut melaksanakan kewenangannya secara terbuka, jujur, profesional, akuntabel, dan berintegritas.
"Komnas Perempuan memiliki mandat moral dan kelembagaan yang sangat penting. Oleh karena itu, setiap keputusan dan tindakannya harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hukum, keterbukaan, kejujuran, kecermatan, moral, serta etika jabatan,” kata Rikha Permatasari.
Kewajiban tersebut sejalan dengan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menempatkan asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, larangan menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik sebagai bagian dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Selain itu, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Frizon Parsaoran Sitanggang selaku Penggugat/Prinsipal berharap agar Komnas Perempuan sebagai Tergugat mengedepankan keterbukaan, kejujuran, dan integritas selama proses persidangan.
“Harapan saya, Tergugat dapat bersikap terbuka dan jujur serta menjunjung tinggi integritas, moral, dan etika dalam menjalankan amanat sebagai pejabat pada lembaga publik. Jangan sampai tindakan pejabat justru mencederai semangat awal dibentuknya Komnas Perempuan,” ujar Frizon Parsaoran Sitanggang.
Prinsipal juga menyinggung adanya pernyataan atau komitmen dalam agenda di Ombudsman Republik Indonesia pada 26 Agustus 2025, yang menurut Prinsipal pernah diamini oleh salah seorang Komisioner Komnas Perempuan.
“Di sinilah integritas diuji. Pernyataan dan komitmen tidak boleh berhenti pada ucapan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan yang konsisten, jujur, dan bertanggung jawab. Prinsip pacta sunt servanda menegaskan bahwa komitmen yang dibuat secara sah harus dihormati dan dilaksanakan dengan iktikad baik,” tegas Frizon.
Kuasa Hukum menjelaskan bahwa penggunaan prinsip pacta sunt servanda dalam konteks tersebut merupakan penegasan terhadap pentingnya konsistensi dan iktikad baik dalam menjalankan komitmen. Adapun kekuatan mengikatnya secara hukum akan bergantung pada bentuk, substansi, kewenangan para pihak, dan alat bukti yang diajukan serta diuji di persidangan.
Berdasarkan kalender persidangan yang telah diarahkan, perkara tersebut dijadwalkan berlangsung dengan agenda:
1. Senin, 14 September 2026: Pembacaan Gugatan;
2. Senin, 21 September 2026: Jawaban Tergugat;
3. Senin, 28 September 2026: Replik Penggugat;
4. Senin, 5 Oktober 2026: Duplik Tergugat;
5. Senin, 12 Oktober 2026: Pembuktian Tahap I;
6. Senin, 19 Oktober 2026: Pembuktian Tahap II;
7. Senin, 26 Oktober 2026: Pembuktian Tahap III;
8. Senin, 2 November 2026: Pembuktian Tahap IV;
9. Senin, 9 November 2026: Kesimpulan; dan
10. Senin, 23 November 2026: Putusan.
Untuk persidangan elektronik, dokumen dijadwalkan disampaikan paling lambat pukul 13.00 WIB. Sementara itu, agenda pembuktian dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, dengan tetap mengikuti penetapan, perubahan, atau arahan resmi Majelis Hakim melalui sistem pengadilan.
Komnas Perempuan merupakan lembaga nasional hak asasi manusia yang landasan kelembagaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024.
Menurut Kuasa Hukum, kedudukan penting tersebut harus diiringi dengan tanggung jawab untuk memberikan keteladanan dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, integritas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
“Pengujian melalui PTUN bukan serangan terhadap lembaga. Gugatan ini merupakan mekanisme hukum yang sah untuk memastikan bahwa setiap kewenangan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dan tujuan awal pembentukan lembaga,” jelas Rikha Permatasari.
Penggugat dan Kuasa Hukumnya menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan secara tertib, profesional, dan beriktikad baik.
“Setelah gugatan dinyatakan sempurna pada tahap pemeriksaan persiapan, kami siap memasuki pokok perkara. Kami akan membuktikan dalil gugatan melalui dokumen dan alat bukti yang sah. Kami percaya Majelis Hakim PTUN Jakarta akan memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, independen, serta berkeadilan,” tutup Advokat Rikha Permatasari.(*)
