| KAPAL H. ARAS TERUS BEROPEASI DEGAN MUATAN BBM DIDUGA ILEGAL |
BINTUNI, KASUARITV — Dugaan praktik penampungan Minyak dan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Finbay, Bintuni Timur, Teluk Bintuni, Papua Barat, kembali memicu sorotan publik. Sosok H. Aras yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut dinilai tidak tersentuh hukum oleh aparat di tingkat Polres Bintuni maupun Polda Papua Barat.
Aktivis Pemerhati Hukum Indonesia di Jakarta, Robi Anggara, menilai ada indikasi pembiaran terkait penanganan kasus penampungan minyak tersebut. Masyarakat menduga telah terjalin kolaborasi terselubung antara oknum penegak hukum dan oknum yang diduga menguasai jaringan BBM di wilayah tersebut.
"Masyarakat menduga ada kolaborasi terselubung yang sudah terjalin antara oknum penegak hukum dan pihak tertentu. Aktivitas penampungan BBM di Jalan Finbay Bintuni Timur ini terkesan dibiarkan tanpa tindakan tegas," ujar Robi Anggara saat memberikan keterangan di Jakarta.
Robi juga meminta Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengambil langkah konkrit dan tidak tinggal diam. Ia menekankan agar Mabes Polri tidak sekadar menyikapi persoalan ini dengan spekulasi mutasi jabatan kepemimpinan di tingkat polda maupun polres semata, melainkan dengan penegakan hukum yang konkret.
Ia menegaskan bahwa fasilitas dan amanat negara yang diberikan kepada aparat penegak hukum dibiayai oleh uang rakyat. Oleh karena itu, integritas dan ketegasan dalam memberantas penimbunan BBM ilegal di daerah harus dibuktikan secara nyata.
"Mabes Polri harus tegas. Jika pimpinan di daerah tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, harus ada evaluasi total hingga pencopotan jabatan. Tugas negara yang diemban menggunakan fasilitas uang rakyat, sehingga masyarakat menanti bukti nyata penegakan hukum tanpa pandang bulu," tegasnya. Kamis, (10/9/2026)
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Teluk Bintuni masih menunggu langkah serta kepastian hukum dari aparat kepolisian setempat maupun Mabes Polri untuk menindaklanjuti dugaan lokasi penampungan minyak ilegal tersebut.
redaksi