-->

Diduga Ada Perlindungan Oknum APH, Tambang Emas Ilegal di Tambrauw dan Manokwari Makin Bebas Merajalela



SORONG, Kasuaritv — Praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Tambrauw dan Manokwari kian masif dan mengkhawatirkan. Bukannya ditindak tegas, aktivitas destruktif ini disinyalir kuat berjalan mulus lantaran mendapat perlindungan dan skema pembiaran dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) di Distrik Kwoor, Wau Besar, hingga Waiben diduga kuat dibiarkan beroperasi oleh oknum APH. HMI Cabang Sorong mendesak Kapolri dan Mabes Polri memproses oknum internal di tingkatan Polda Papua Barat maupun Polda Papua Barat Daya, serta memeriksa para Kapolsek di wilayah hukum setempat atas dugaan perlindungan terhadap mafia emas

Ketua HMI Cabang Sorong menyoroti tajam mandulnya penegakan hukum oleh Polda Papua Barat (PB) maupun Polda Papua Barat Daya (PBD). Ia menilai, rantai bisnis haram yang melibatkan mafia emas ini berjalan sangat terstruktur dari tingkat penambang, pengolah material, hingga penampung atau pembeli hasil tambang.

"Sirkulasi dari pengolah hingga pembeli emas ini sangat terstruktur dan rapi. Keterlibatan mafia emas ini tidak berdiri sendiri. Ada mekanisme yang tersistematis, dan kondisi seperti ini mustahil terjadi tanpa adanya pembiaran serta dugaan proteksi dari oknum APH," tegas Ketua HMI Cabang Sorong.

Ia menambahkan, tidak tersentuhnya para pengusaha ilegal ini memicu spekulasi publik mengenai sejauh mana taji APH di daerah. APH diharapkan tidak lagi sekadar melayangkan imbauan formalitas, melainkan bertindak konkret membongkar seluruh rantai bisnis haram tersebut dari hulu ke hilir.

Aktivitas PETI dilaporkan telah menjarah hampir seluruh kawasan potensial di Kabupaten Tambrauw. Titik-titik rawan seperti Distrik Kwoor, kawasan Wau Besar, hingga wilayah Waiben kini mengalami pengerukan bentang alam secara besar-besaran.

Ironisnya, kejadian yang sangat mencolok terjadi di kawasan Waiben. Sedikitnya 3 unit ekskavator terpantau secara terang-terangan masuk dan beroperasi di lokasi tambang. Namun alih-alih ditangkap dan disita sebagai barang bukti tindak pidana, alat-alat berat tersebut justru hanya disuruh pulang.

"Ini sangat miris dan mencederai rasa keadilan. Di Waiben ada 3 unit ekskavator masuk dan beraktivitas. Begitu diberitakan, bukannya diproses hukum atau ditangkap, malah diduga disuruh pulang oleh mantan Kapolres setempat. Ini jelas menguatkan dugaan publik soal sandiwara penegakan hukum di lapangan," tambahnya.

Ancaman Pidana Penadah dan Pembeli Emas Ilegal secara aturan hukum, para pembeli maupun penampung hasil tambang ilegal dapat dijerat sanksi berat melalui dua payung hukum utama:

 * Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, pemurnian, pengangkutan, atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

 * Pasal 480 KUHP (Penadahan): Diancam pidana penjara paling lama 4 tahun bagi siapa saja yang membeli, menerima, atau menarik keuntungan dari barang yang diperoleh dari tindak kejahatan.

Desak Pemeriksaan Oknum Polda dan Para Kapolsek

Menanggapi carut-marutnya penegakan hukum di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, HMI Cabang Sorong mendesak tindakan korektif secara radikal:

 * Copot Oknum 'Beking' di Polda: Meminta Kapolri dan Mabes Polri turun tangan memeriksa tokoh-tokoh besar di jajaran Polda Papua Barat dan Polda Papua Barat Daya yang diduga menjadi pelindung atau menerima upeti dari jaringan mafia emas.

 * Pemeriksaan Para Kapolsek: Mendesak Bidpropam dan Itwasda untuk memeriksa seluruh Kapolsek di jajaran wilayah Tambrauw dan Manokwari guna membongkar dugaan pembiaran di tingkat wilayah hukum terkecil.

 * Penindakan Cukong dan Penadah: Menindak tegas para pemodal serta pembeli emas ilegal menggunakan Pasal 161 UU Minerba dan Pasal 480 KUHP tanpa pandang bulu.

Masyarakat kini menunggu keberanian jajaran Polda Papua Barat dan Polda Papua Barat Daya untuk membuktikan komitmennya. Tanpa tindakan nyata membongkar oknum internal dan menangkap para cukong besar, hukum di Tanah Papua akan terus dinilai tumpul di hadapan mafia tambang.

redaksi


Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال