-->

Bongkar Mafia BBM di SPBU Sukamaju: Rekaman Bukti Intimidasi Nyata Terhadap Jurnalis, Redaksi Desak Pertamina Tutup SPBU & Mabes Polri Turun Tangan

 

Ketgam: Ilustrasi

​JAKARTA, KASUARITV– Gelombang kecaman atas dugaan penyelewengan BBM bersubsidi dan praktik pembungkaman pers kian memuncak. Kamis, (10/9/2026) 

Redaksi Kasuaritv bersama koalisi kebebasan pers mendesak PT Pertamina (Persero) untuk memberikan sanksi tegas berupa penutupan operasional serta penghentian suplai BBM ke SPBU Sukamaju, menyusul munculnya rekaman bukti intimidasi nyata terhadap Redaktur Kasuaritv, Azir, saat mengusut dugaan keterlibatan SPBU tersebut dalam praktik mafia solar subsidi.

​Tak hanya sanksi administratif dan pemblokiran pasokan dari Pertamina, Mabes Polri juga didesak untuk segera mengambil alih proses hukum atas dugaan intimidasi dan perintangan tugas jurnalistik yang dialami korban.

​Kasus ini bermula dari liputan investigasi dan pemberitaan viral mengenai dugaan aktivitas "ngecor" atau pengerukan BBM solar bersubsidi menggunakan kendaraan modifikasi di SPBU Sukamaju. Bukannya memberikan klarifikasi resmi, sejumlah oknum yang diduga terafiliasi dengan aktivitas di SPBU tersebut justru mendatangi wartawan dan melakukan penekanan fisik serta verbal.

​Berdasarkan bukti rekaman audio-visual yang dikantongi redaksi, oknum-oknum tersebut terbukti melakukan intimidasi sistematis:

​Ancaman Hukum Sepihak: Mengintimidasi jurnalis dengan ancaman tuntutan ("Bisa dituntut sampean... Kalau owner gak suka... dihitung apa gimana").

​Ancaman Keselamatan Keluarga: Memberikan tekanan psikologis dengan membawa keberadaan keluarga korban ("Masih mikirin keluarga? Punya keluarga kan sampean?").

​Mengungkit Tempat Tinggal: Menggertak dengan menegaskan bahwa mereka mengetahui lokasi rumah korban ("Sampean kan warga sini juga, kita tahu lah rumahnya di mana").

​Dalih "Mencari Nafkah" untuk Melegalkan Pelanggaran: Pertanyakan cara jurnalis bekerja sembari mencoba membenarkan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ("Sampean nyari nafkahnya di mana? Kayak gini caranya?").

Pengakuan Relasi Khusus dengan Oknum Polisi: Menggunakan nama pengelola/pihak SPBU sebagai "tiket masuk" bagi oknum polisi untuk mendapatkan bantuan minyak  gratis.

​Tindakan pembiaran atau dugaan keterlibatan SPBU dalam melayani transaksi BBM bersubsidi secara tak resmi tidak bisa ditoleransi. BBM subsidi adalah hak masyarakat kecil yang dibiayai APBN.

​Oleh karena itu, redaksi mendesak Pertamina Patra Niaga untuk:

Menghentikan Sementara Hingga Pencabutan Izin Operasional SPBU Sukamaju atas dugaan keterlibatan dalam praktik penyelewengan solar subsidi.

Memblokir Kuota Alokasi Subsidi ke SPBU tersebut sebagai bentuk komitmen tegas Pertamina dalam memberantas mafia BBM.

​Aksi penekanan dan ancaman keselamatan terhadap jurnalis yang mengungkap dugaan pelanggaran di SPBU Sukamaju jelas melanggar ketentuan hukum:

​Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pelaku penghalangan dan intimidasi terhadap tugas pers diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000.

​Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi (UU Cipta Kerja): Penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

​Tuntutan Resmi Redaksi:

​Mabes Polri (Bareskrim & Divisi Propam) segera mengambil alih penanganan perkara ini dari Polresta setempat agar diproses secara transparan dan tuntas.

​Polda & Mabes Polri memberikan jaminan perlindungan keselamatan secara penuh bagi Azir beserta keluarganya dari segala bentuk ancaman susulan.

​Pertamina & BPH Migas menindak tegas dan menutupi akses pasokan BBM di SPBU 24.352.46, Jalan Laksamana R.E. Martadinata, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.

Rekaman kami akan kirim lansung ke Mabes Polri, Panglima TNI dan Direktur Pertamina. 

redaksi

Catatan redaksi & ruang klarifikasi (hak jawab)

Redaksi Kasuaritv menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta Pasal 1 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan penyajian berita secara berimbang, akurat, dan beritikad baik. 


Sehubungan dengan pemberitaan di atas, Redaksi Kasuaritv memberikan ruang dan kesempatan terbuka sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang bersangkutan—baik Manajemen/Pengelola SPBU Sukamaju Pesawaran, Pimpinan Institusi Kepolisian (Polri), maupun Pimpinan TNI Angkatan Laut (TNI AL)—untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, Hak Jawab, atau Hak Koreksi atas temuan rekaman dan fakta lapangan tersebut.


Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال