-->

AMPAS Soroti Temuan Rp348 Juta di Dinkes Aceh Singkil, Kejari Diminta Bertindak



Aceh Singkil, KASTV - Rabu, 23 September 2026 
Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) menyoroti serius temuan hasil audit dan pemeriksaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil dengan nilai keseluruhan Rp348.157.242.

Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar sorotan AMPAS, temuan tahun 2025 tersebut antara lain berupa saldo Uang Persediaan (UP) tunai Rp172.803.142 yang tidak dapat dibuktikan keberadaannya, dana infaq THR 2025 sebesar Rp10.900.000 yang belum dapat dipertanggungjawabkan, serta dana klaim nonkapitasi Januari 2025 sebesar Rp164.454.100 yang telah dicairkan ke Dinas Kesehatan namun disebut belum direalisasikan kepada 10 unit Puskesmas.

Sekretaris Jenderal AMPAS, Rahman Syafi’i S.H menegaskan bahwa nilai temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif. Terlebih, berdasarkan data yang diterima AMPAS, setoran penyelesaian temuan masih tercatat Rp0 atau nihil.

“Ini bukan persoalan kecil. Ada temuan ratusan juta rupiah dan penyelesaiannya masih nihil. Jika dokumen pemeriksaan tersebut benar, maka harus ada tindak lanjut yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rahman syafi'i S.H.

AMPAS meminta Kejaksaan Negeri Aceh Singkil menelaah temuan tersebut sesuai kewenangannya, termasuk menelusuri proses pengelolaan, penggunaan, pencairan, serta pertanggungjawaban dana. Apabila dalam penelusuran ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, AMPAS meminta proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

AMPAS juga menyoroti periode ketika Rully Suhadi menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Kesehatan yang berkaitan dengan periode temuan. Namun, AMPAS menegaskan bahwa penentuan tanggung jawab hukum seseorang harus didasarkan pada bukti, hasil pemeriksaan, serta proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena jabatan.

Bupati Sudah Beri Batas Waktu, Jika Tak Diselesaikan Dapat Diproses ke APH

Sorotan AMPAS semakin kuat dengan adanya Surat Bupati Aceh Singkil Nomor 700/… tanggal 26 Mei 2026 tentang Himbauan Penyelesaian Temuan dan Rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dan APIP TA 2004 s.d. 2025.

Dalam surat tersebut, Bupati mengingatkan kepala dinas/instansi, ASN, pihak ketiga/kontraktor, bendahara maupun pihak lain yang terkait untuk segera menyelesaikan seluruh temuan dan rekomendasi pemeriksaan, baik berupa penyelesaian administrasi maupun kewajiban penyetoran atau pengembalian.

Surat tersebut juga memberikan batas waktu penyelesaian, yakni paling lambat 30 hari kalender setelah surat diterima, dengan bukti penyelesaian administrasi dan/atau setoran disampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil.

Yang paling tegas, apabila himbauan tersebut tidak ditindaklanjuti dan kewajiban penyelesaian maupun pengembalian tidak dilakukan, maka berdasarkan poin 3 surat Bupati, permasalahan dapat diserahkan, disampaikan dan/atau diproses kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Rahman menilai ketentuan tersebut harus dijalankan secara konsisten.

“Jangan sampai temuan hanya menjadi angka di atas kertas. Kalau ada kewajiban pengembalian, selesaikan sesuai ketentuan. Kalau tidak diselesaikan sebagaimana batas waktu yang telah diberikan, maka konsekuensi sebagaimana ditegaskan dalam surat Bupati harus dijalankan,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi, pihak jajaran Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil menyampaikan bahwa temuan tersebut hingga saat ini belum sama sekali ditindaklanjuti dalam bentuk pengembalian atau pembayaran.

Kondisi ini menjadi perhatian serius karena temuan yang telah tercantum dalam hasil audit dan pemeriksaan semestinya ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. AMPAS meminta adanya kejelasan mengenai langkah penyelesaian, pihak yang bertanggung jawab, serta batas waktu pengembalian atas temuan tersebut.

AMPAS juga menyatakan akan menyampaikan persoalan ini kepada Kejari Aceh Singkil dan Kejati Aceh untuk meminta kepastian tindak lanjut. Jika dari hasil penelusuran ditemukan indikasi tindak pidana, AMPAS meminta APH memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada teguran administratif. Ada mekanisme penyelesaian yang sudah ditegaskan Bupati melalui surat himbauan yang ada di poin 3. Jika tetap tidak diselesaikan, maka jangan ragu menjalankan dan menyerahkannya kepada APH. Yang terpenting, prosesnya profesional, transparan, berbasis bukti, dan memberikan kepastian hukum,” pungkas Rahman Syafi'i S.H. 
(PT)

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال