-->

PKS Sudah Berakhir, Pengiriman Masih Berjalan, Siapa Dibalik Dugaan Getah Pinus Ilegal ke PT EMB?


PEKALONGAN — Dugaan adanya rantai pasok getah pinus ilegal yang masuk ke PT EMB di Kabupaten Pekalongan kembali mencuat. Temuan awal tim KabarSBI.com melalui wawancara dengan sopir pengangkut serta pemeriksaan surat jalan menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas dokumen dan sumber komoditas tersebut.  

Dalam pemeriksaan, sopir menunjukkan surat jalan atas nama PT Rimba Sarana Digdaya (PT RSD). Namun, yang menjadi sorotan adalah dasar hukum pengiriman. Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disebut menjadi acuan diketahui telah berakhir sejak 2019. Jika tidak ada perpanjangan atau adendum resmi, maka pengiriman yang masih berlangsung menimbulkan keraguan atas legalitasnya.  

Pimpinan Redaksi KabarSBI.com, Agung Sulistio, menegaskan bahwa keberadaan surat jalan tidak otomatis membuktikan legalitas asal-usul komoditas. 

“Kalau benar PKS sudah berakhir sejak 2019 tetapi masih dipakai, maka itu harus dijelaskan. Siapa yang menerbitkan, siapa yang menggunakan, dari mana getah tersebut berasal, dan siapa yang menerima harus diperiksa,” ujarnya, Sabtu (29/8/2026).  

Agung yang juga Ketua II DPP LPK-RI meminta aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan instansi kehutanan, menelusuri seluruh rantai pasok. Pemeriksaan harus mencakup sumber getah, pihak pemungut, pemasok, dokumen asal-usul, pengangkut, penerbit surat jalan, hingga perusahaan penerima. Jika ditemukan unsur pidana karena mengetahui atau patut menduga asal-usul ilegal, maka harus diproses sesuai hukum.  

Dari perspektif hukum, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 melarang pemungutan hasil hutan tanpa izin serta penguasaan atau penyimpanan hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari sumber tidak sah. Ketentuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk menilai fakta dan bukti, bukan sekadar dugaan.  

KabarSBI.com menegaskan bahwa informasi ini merupakan temuan awal jurnalistik, bukan vonis terhadap PT EMB maupun PT RSD. Semua pihak tetap memiliki hak klarifikasi dan kesempatan menunjukkan dokumen legalitas. Namun, jika benar PKS berakhir sejak 2019 tanpa pengganti sah sementara pengiriman tetap berjalan, maka pertanyaan publik mengenai siapa yang bertanggung jawab menjadi sangat relevan.  

Agung Sulistio mendesak aparat membongkar seluruh mata rantai secara transparan dan berbasis bukti agar jika ditemukan pelanggaran, pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum serta memberikan efek jera.

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

  • Menyiapkan slide berita kasuaritv.com...

نموذج الاتصال