Bandar Lampung, KASTV – Dugaan penyimpangan dalam sejumlah kegiatan pengadaan di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 mulai menjadi sorotan publik. Isu tersebut mencuat setelah beredarnya dokumen hasil investigasi dari sebuah kelompok masyarakat yang berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Berdasarkan dokumen yang beredar, terdapat sedikitnya tujuh kegiatan pengadaan yang disebut menjadi objek sorotan. Berbagai dugaan disampaikan, mulai dari indikasi kurangnya transparansi dalam proses pengadaan, dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), dugaan mark up harga maupun volume pekerjaan, hingga pengadaan yang dinilai tidak sesuai dengan harga pasar.
Salah satu kegiatan yang paling banyak menjadi perhatian adalah proyek CCTV "Seribu Wajah". Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya dugaan bahwa sebagian perangkat CCTV tidak berfungsi secara optimal, sehingga dikhawatirkan tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran apabila benar terjadi.
Selain proyek CCTV, dokumen tersebut juga menyoroti sejumlah kegiatan lainnya, seperti layanan akses internet bandwidth CCTV, pengadaan alat studio, peralatan komunikasi navigasi, hingga pengadaan alat tulis kantor dengan total nilai anggaran mencapai miliaran rupiah.
Penyusun dokumen juga berpendapat bahwa dugaan penyimpangan tersebut bertentangan dengan kebijakan efisiensi belanja pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025. Namun demikian, tudingan tersebut hingga kini masih berupa dugaan dan belum dibuktikan melalui proses hukum.
Sebagai tindak lanjut, kelompok masyarakat tersebut berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat, 7 Agustus 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Aksi dijadwalkan berlangsung di dua lokasi, yakni Kantor Diskominfo Kota Bandar Lampung dan Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung. Mereka menyatakan tujuan aksi adalah mendorong penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan keuangan negara, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Media Berikan Hak Jawab
Sebagai bentuk pelaksanaan tugas jurnalistik sekaligus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, KBNI-News telah menghubungi Kepala Dinas Kominfo Kota Bandar Lampung, Rizky Agung Ariesantho, S.T., melalui pesan WhatsApp pada 1 Agustus 2026.
Dalam kesempatan tersebut, media menyampaikan sepuluh pertanyaan yang meminta klarifikasi terkait berbagai dugaan yang beredar. Pertanyaan tersebut mencakup penjelasan mengenai proses pengadaan, kondisi operasional CCTV, mekanisme penyusunan HPS dan RAB, dugaan mark up, hasil pengawasan APIP maupun BPK, kesiapan membuka dokumen apabila diminta aparat penegak hukum, hingga tanggapan terhadap rencana aksi unjuk rasa.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan atas substansi pertanyaan, Rizky hanya memberikan jawaban singkat.
"Kemaren ketemu Pak Ali gak simpul ya? Nanti saya tanya Pak Ali," jawab Rizky melalui pesan WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari Kepala Diskominfo Kota Bandar Lampung mengenai substansi pertanyaan yang diajukan media.
KBNI-News tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Kepala Dinas Kominfo maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan tambahan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers, sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang berimbang dan utuh. (Tim)