SIDOARJO || KASTV -Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo menggelar Sosialisasi Anti Gratifikasi dan Penguatan Integritas pada Jumat (28/8/2026). Langkah ini ditujukan untuk memperkuat budaya antikorupsi sekaligus menerapkan prinsip zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB ini mengusung tema “Memperkuat Budaya Antikorupsi dan Nilai-nilai Integritas Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Sidoarjo.” Sosialisasi mendasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menolak serta melaporkan segala bentuk penerimaan yang berkaitan dengan jabatan.
Kepala Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo, Ir. Mochamad Bachruni Aryawan, MM, menegaskan pentingnya kehati-hatian dan transparansi, khususnya pada pengerjaan proyek fisik yang bersumber dari anggaran negara.
"Setiap tahapan pekerjaan fisik harus dijalankan secara cermat dan sesuai ketentuan. Jangan sampai terjadi kelebihan pembayaran, baik dalam pelaksanaan maupun pencairan anggaran. Proses perencanaan dari konsultan perencana juga harus dievaluasi ketat untuk menutup celah permainan proyek," tegas Bachruni di hadapan peserta sosialisasi.
Ia juga menyoroti temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kerap menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum. Oleh karena itu, tertib administrasi dan akuntabilitas kerja menjadi hal mendasar yang tidak boleh ditawar.
Dalam sosialisasi yang dimoderatori oleh Sekretaris Dinas P2CKTR, Didik Widiyoko, S.Sos., M.MT., dijelaskan bahwa gratifikasi tidak hanya terbatas pada uang tunai, tetapi mencakup barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga diskon dan tiket perjalanan.
Ruang lingkup yang menjadi perhatian utama pengawasan meliputi layanan publik, penyusunan anggaran, audit, perjalanan dinas, mutasi/promosi jabatan, hingga proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Sesuai ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setiap gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) daerah. UPG berperan mengelola laporan, memberikan konsultasi, memverifikasi data, hingga berkoordinasi langsung dengan KPK terkait penetapan status kepemilikan barang gratifikasi tersebut.
Melalui agenda ini, Dinas P2CKTR Sidoarjo berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (Arju Herman)

