![]() |
| Ketgam: (Kiri) Kemasan rokok Rocker Bold temuan AP2 Sultra di lapangan. (Kanan) Barang bukti rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Kendari |
KENDARI, KASUARITV. — Laode Hasanudin Kansi (LHK) secara tegas meminta kepada Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Pemuda dan Pelajar (DPD AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memfokuskan sorotan serta pelaporan terkait maraknya peredaran rokok ilegal merek Rocker Bold di wilayah Sultra.
Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya bukti fisik rokok ilegal yang beredar luas di tengah masyarakat. Isu ini kian memanas setelah muncul dugaan kuat mengenai keterlibatan oknum aparat berinisial PU yang disebut-sebut bermain dalam praktik jual beli rokok ilegal tersebut.
Berdasarkan temuan lapangan DPD AP2 Sultra, produk rokok Rocker Bold yang beredar tidak dilengkapi pita cukai resmi sesuai ketentuan perpajakan negara.
Narasumber dan sumber internal menyebutkan nama oknum berinisial PU yang diduga kuat ikut memfasilitasi atau terlibat langsung dalam transaksi jual beli rokok ilegal ini. Keterlibatan oknum internal Bea Cukai kian memperkuat kecurigaan publik bahwa peredaran rokok tak bercukai di Sultra dipelihara oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Dugaan jual beli rokok ilegal yang menyeret oknum PU ini bertolak belakang dengan klaim capaian penindakan yang dirilis resmi oleh Bea Cukai Kendari:
Penindakan Semester I 2026 (Rilis 16 Juli 2026): Bea Cukai Kendari merilis laporan akumulasi penindakan sepanjang paruh pertama tahun 2026 dengan total 181 kali penindakan dan nilai barang sitaan mencapai Rp4,37 miliar.
Operasi Ekspedisi (20 & 23 April 2026): Penindakan spesifik pada jalur jasa pengiriman/ekspedisi juga sempat dicatat pada bulan April lalu.
Meski angka penindakan diklaim cukup besar, keberadaan rokok ilegal Rocker Bold yang masih melenggang bebas—ditambah dugaan keterlibatan oknum PU—menimbulkan pertanyaan besar. Publik mempertanyakan apakah penindakan selama ini hanya menyasar pemain skala kecil, sementara oknum di dalam tubuh pengawas justru membiarkan atau bermain di balik layar.
LHK mendesak DPD AP2 Sultra untuk segera menyerahkan bukti temuan ini ke aparat penegak hukum serta Ditpropam/Kepatuhan Internal Bea Cukai guna mengusut tuntas peran oknum berinisial PU.
Diruang kerjanya, Selasa, (21/6/2026) LHK menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu dan angka penindakan miliaran rupiah tidak ada artinya jika oknum di internal sendiri masih bebas bermain rokok ilegal.
Penulis: Jarot
Editor: redaksi
