📍 BERITA DAERAH

Memuat berita daerah...
Auto-play ●

Honor Sekretaris Mukim Tertunda, Dugaan Ketidakseragaman Aturan Pengangkatan Perangkat Adat di Aceh Singkil Disorot


Aceh Singkil, KASTV– Senin, 20 Juli 2026  Persoalan keterlambatan pembayaran honor perangkat adat di Kabupaten Aceh Singkil menjadi sorotan setelah unggahan seorang Sekretaris Mukim (Sekim) Kemukiman Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara, viral di media sosial.

Melalui akun Facebook pribadinya pada Jumat (17/7/2026), Syahrimin Min mengungkapkan kekecewaannya karena honor yang seharusnya diterima belum dapat dicairkan lantaran Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar administrasi belum diterbitkan.

Dalam unggahan berjudul "Antara Kabar Bahagia dan Kenyataan yang Menggantung", Syahrimin mengaku sempat menerima kabar bahwa honor mukim beserta staf telah dicairkan. 
Namun, harapan tersebut pupus setelah mengetahui statusnya masih tertunda karena belum adanya SK Bupati, meski usulan penerbitan SK disebut telah diajukan lebih dari dua bulan.
"Saya tidak minta lebih. Saya hanya minta keadilan. Jangan permainkan keringat orang kecil. Kami bekerja bukan untuk kaya, kami bekerja untuk mengabdi. Tapi mengabdi juga butuh makan," tulis Syahrimin.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (19/7/2026) melalui WhatsApp, Syahrimin membenarkan isi unggahan tersebut. Ia mengatakan, publikasi di media sosial dilakukan sebagai bentuk ikhtiar terakhir agar persoalan yang dihadapinya mendapat perhatian pemerintah.

Menurutnya, secara administratif dirinya telah memiliki SK Pengangkatan sebagai Sekretaris Mukim yang ditandatangani oleh Imuem Mukim Gosong Telaga Nomor 01 Tahun 2026 tertanggal 8 Februari 2026. Namun, SK tersebut belum dapat dijadikan dasar pencairan honor karena belum ada SK dari Bupati Aceh Singkil.

"Saya tidak mengerti kenapa honor saya belum dibayarkan, padahal SK pengangkatan saya sudah ada dan ditandatangani oleh Imuem Mukim," ujar Syahrimin sembari menunjukkan salinan SK kepada wartawan.

Lebih lanjut, Syahrimin mengaku memperoleh informasi dari salah seorang camat bahwa di kecamatan lain, seperti Kecamatan Singkil, Sekretaris Mukim tetap menerima honor dengan dasar SK yang diterbitkan oleh Imuem Mukim tanpa menunggu SK Bupati.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keseragaman penerapan aturan administrasi perangkat adat di Kabupaten Aceh Singkil. Jika benar terdapat perbedaan mekanisme antarwilayah, kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, kecemburuan, dan rasa ketidakadilan di kalangan perangkat adat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Imuem Mukim Kemukiman Gosong Telaga, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil, maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait dasar hukum dan mekanisme penerbitan SK serta pembayaran honor Sekretaris Mukim.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan resmi dan mengevaluasi mekanisme pengangkatan maupun pembayaran honor perangkat adat agar terdapat kepastian hukum serta perlakuan yang sama bagi seluruh aparatur mukim di Kabupaten Aceh Singkil.      (PT)

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama

Total Tayangan Halaman

نموذج الاتصال