KENDARI, KASUARITV – Praktek tak patut yang melibatkan penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencoreng citra kepolisian di Sulawesi Tenggara. Sebuah truk dinas berpelat nomor 1602-XX yang diduga kuat milik Ditpolairud Polda Sultra tertangkap kamera, kamis, (30/7/2026) Pukuk 11:15 siang tengah membongkar dan mengangkut muatan besar beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) milik Perum Bulog di kawasan Pasar Sentral Kota Kendari.
Bukannya memberikan klarifikasi secara transparan, oknum yang berada di lokasi justru melakukan tindakan yang terindikasi mengintimidasi kerja-kerja jurnalistik. Saat awak media mencoba melakukan fungsi kontrol sosial dengan mendokumentasikan dan mengonfirmasi aktivitas bongkar muat beras subsidi tersebut, wartawan di lapangan justru diintervensi dan disuruh 'menghadap' ke Kantor Polairud Kendari.
Tindakan menghalang-halangi dan memanggil wartawan di lapangan ini dinilai sebagai upaya pembungkaman kebebasan pers serta menguatkan dugaan adanya hal yang ditutup-tutupi dalam aktivitas distribusi beras SPHP tersebut.
Kasus ini memperlihatkan dugaan pelanggaran berlapis yang melibatkan oknum aparat, distributor/penjual nakal, hingga pelanggaran terhadap kebebasan pers:
1. Intimidasi & Menghalangi Kerja Jurnalistik (UU Pers)
Pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh undang-undang. Tindakan menyuruh wartawan 'menghadap' atau mengintervensi saat meliput fasilitas negara/kegiatan di tempat publik dapat dikategorikan sebagai tindakan menghalangi tugas pers (Pasal 18 ayat 1 UU Pers) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
2. Pelanggaran Distribusi Beras SPHP & Kongkalikong Penjual
Penguasaan Beras Subsidi Secara Ilegal: Beras SPHP Bulog diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan aturan ketat batas maksimal pembelian konsumen eceran (2 karung / 10 kg). Penjualan dalam jumlah besar di Pasar Sentral Kota Kendari ke armada dinas mengindikasikan adanya persekongkolan antara penjual/kios mitra Bulog dan oknum aparat.
Sanksi untuk Pedagang/Kios Nakal: Kios/distributor di Pasar Sentral Kota Kendari yang nekat melayani pembelian borongan ini wajib ditindak tegas oleh Perum Bulog dan Satgas Pangan berupa pemutusan hubungan kerja sama (blacklisting) dan pencabutan izin.
3. Penyalahgunaan Armada Dinas & Kode Etik Kepolisian
Penyalahgunaan BMN: Menggunakan kendaraan operasional dinas Polairud berpelat 1602-XX untuk memborong komoditas pangan subsidi di pasar tradisional adalah bentuk penyalahgunaan Barang Milik Negara (BMN) di luar tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian.
Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri: Berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022, sikap arogan oknum aparat terhadap media serta keterlibatan dalam aktivitas komersialisasi/borong beras subsidi sangat mencoreng etika kelembagaan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Atas insiden ini, insan pers dan elemen masyarakat Sulawesi Tenggara mendesak:
Kapolda Sultra & Dirpolairud Polda Sultra: Segera memeriksa oknum anggota Polairud Kendari yang terlibat dalam pengangkutan beras serta oknum yang melakukan pemanggilan/intimidasi terhadap wartawan di lapangan.
Kabid Propam Polda Sultra: Turun tangan menyelidiki penggunaan truk dinas 1602-XX serta menindak tegas pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang ini secara terbuka.
Satgas Pangan & Perum Bulog Kanwil Sultra: Melakukan evaluasi total dan memberikan sanksi tegas kepada mitra/pedagang di Pasar Sentral Kota Kendari yang menjual beras SPHP secara borongan kepada oknum tersebut.
Penulis: Halifu
Editor: redaksi
