script async='async' src='https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js' type='application/javascript'/>

NASARUDDIN LOEBIS Minta Kejagung, Kejari Madina dan PPATK Periksa Ali Imran Alias KOBOL Terkait Dugaan TPPU Tambang Ilegal KM 2 Hutabargot

 


Mandailing Natal (KASTV) – Tokoh pemuda Mandailing Natal, Nasaruddin Loebis, yang juga dikenal sebagai mantan Ketua SOKSI, mantan Ketua IPK, serta pernah menjabat sebagai Bendahara HIPMI Mandailing Natal, meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Ali Imran alias Kobol, yang disebut sebagai pemilik lahan tambang emas ilegal di kawasan KM 2, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.

Menurut Nasaruddin Loebis, penanganan kasus tambang ilegal tidak cukup hanya berhenti pada penindakan di lapangan. Aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran dana serta sumber kekayaan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

"Kami meminta Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan secara profesional dan transparan terhadap Ali Imran alias Obol terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari aktivitas tambang ilegal di KM 2 Hutabargot," ujar Nasaruddin Loebis dalam keterangannya.

Ia menilai, apabila terdapat indikasi hasil tambang ilegal yang telah dialihkan ke dalam bentuk aset maupun transaksi keuangan tertentu, maka hal tersebut perlu ditelusuri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nasaruddin juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan pertambangan ilegal harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya terhadap para pekerja di lapangan, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, pengendali, maupun pihak yang menikmati hasil dari kegiatan tersebut.

"Kita berharap aparat penegak hukum bekerja secara objektif, berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika memang ditemukan adanya unsur pidana, termasuk dugaan TPPU, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum yang tegas terhadap praktik pertambangan ilegal sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat dari dampak kerusakan alam, serta memberikan kepastian hukum di Kabupaten Mandailing Natal.

(Magrifatulloh).

Lebih baru Lebih lama

googel tags

نموذج الاتصال

BADAN HUKUM
BADAN HUKUM PT. ILYASA PRATAMA MEDIA, IZIN KEMENKUMHAM: AHU-018493.AH.01.30.Tahun 2022, NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB): 2505220049434, REG ID DEWAN PERS: 24123
//") //]]>