Bekasi, KASTV 20 Juni 2026 – Human Trafficking Watch (HTW) menyampaikan keprihatinan mendalam atas meningkatnya dugaan modus kejahatan lintas negara yang menggabungkan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), penipuan internasional, dan dugaan keterlibatan jaringan peredaran narkotika transnasional.
Ketua Human Trafficking Watch (HTW), Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat Indonesia harus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran kerja sama bisnis, investasi, bantuan modal, maupun perjalanan luar negeri yang tidak memiliki legalitas jelas dan rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Jangan sampai warga negara Indonesia menjadi korban karena tergiur janji keuntungan, bantuan modal, atau kerja sama bisnis yang ternyata menjadi pintu masuk jaringan kejahatan internasional," ujar Patar Sihotang," tegas Patar
Kronologi Dugaan Kasus
Berdasarkan informasi awal yang diterima HTW dari keluarga korban berinisial JJ, warga Manado, Sulawesi Utara, korban diduga direkrut melalui skema kerja sama usaha yang menawarkan bantuan modal dan pengembangan bisnis.
Dalam prosesnya, korban diarahkan melakukan perjalanan lintas negara hingga akhirnya berada di Malaysia.
Adapun kronologi sementara berdasarkan keterangan keluarga korban sebagai berikut:
1. Pada tanggal 1 Juni 2026, korban berangkat dari Manado menuju Freetown, Afrika Barat, melalui rute Jakarta–Doha–Accra–Freetown.
2. Setibanya di Freetown, korban diinformasikan akan melakukan penandatanganan dokumen kerja sama usaha yang berkaitan dengan rencana pengambilan modal usaha di Malaysia.
3. Selama berada di Freetown, korban memperoleh fasilitas dari pihak yang mengaku sebagai agen atau perwakilan bisnis, termasuk sebuah koper yang disebut berisi hadiah untuk diserahkan kepada pihak tertentu di Malaysia.
4. Pada awal Juni 2026, korban melakukan perjalanan menuju Kuala Lumpur melalui beberapa negara transit.
5. Setibanya di Kuala Lumpur, korban menginap di kawasan The Face Suites dan kemudian memperoleh informasi bahwa koper atau barang bawaannya tertinggal saat transit.
6. Korban sempat menghubungi keluarga dan menyampaikan akan mengambil koper tersebut di bandara.
7. Setelah komunikasi terakhir dengan keluarga, telepon korban tidak lagi aktif.
8. Keluarga kemudian memperoleh informasi bahwa korban telah ditahan oleh otoritas Malaysia dan sedang menjalani proses hukum.
HTW menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih merupakan informasi awal yang diperoleh dari keluarga korban dan perlu dilakukan pemeriksaan serta verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum Indonesia maupun Malaysia.
Modus yang Harus Diwaspadai Masyarakat
HTW melihat terdapat pola yang perlu menjadi perhatian masyarakat, antara lain:
- Menargetkan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan atau bantuan ekonomi.
- Menawarkan investasi atau modal usaha dari luar negeri.
- Mengajak korban melakukan perjalanan ke negara tertentu.
- Meminta korban membawa koper, paket, dokumen, atau barang titipan.
- Menempatkan korban dalam posisi rentan sehingga dapat dimanfaatkan oleh jaringan kriminal.
Dalam berbagai kasus internasional, modus tersebut dapat berkaitan dengan perdagangan orang, eksploitasi, penyelundupan, maupun dugaan pemanfaatan korban sebagai kurir narkotika.
Dasar Hukum
Perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal 1 angka 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 menjelaskan bahwa perdagangan orang mencakup tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan cara tertentu untuk tujuan eksploitasi.
Peran masyarakat dalam pencegahan dan penanganan TPPO juga ditegaskan dalam Pasal 60 UU Nomor 21 Tahun 2007, yang memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pemberian informasi, pelaporan, dan perlindungan korban.
Atas dasar tersebut, HTW menjalankan fungsi pemantauan, edukasi publik, advokasi, serta mendorong perlindungan terhadap masyarakat.
Seruan kepada Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat
HTW menyerukan kepada seluruh pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, pemimpin komunitas, dan seluruh elemen bangsa agar bersama-sama menjadi benteng perlindungan masyarakat dari ancaman TPPO dan jaringan narkotika internasional.
Para tokoh masyarakat diharapkan aktif menyampaikan pesan kewaspadaan kepada masyarakat:
"Jangan mudah percaya pada janji yang terlalu indah. Lindungi keluarga kita dari jebakan perdagangan manusia dan kejahatan narkotika lintas negara."jelasnya.
Kepedulian sosial, nilai agama, dan budaya masyarakat merupakan kekuatan besar untuk mencegah munculnya korban baru.
Seruan kepada DPR RI, DPRD, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI
HTW mendorong:
1. DPR RI dan DPRD untuk memperkuat pengawasan terhadap perlindungan WNI di luar negeri.
2. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan perlindungan maksimal terhadap WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri.
3. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) memberikan pendampingan dan memastikan hak-hak WNI tetap terlindungi.
4. Pemerintah Indonesia memperkuat kerja sama internasional dalam pemberantasan TPPO dan kejahatan narkotika transnasional.
HTW menegaskan bahwa setiap kasus WNI di luar negeri perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya unsur penipuan, manipulasi, tekanan, atau eksploitasi oleh pihak lain.
Imbauan kepada Masyarakat Indonesia
HTW mengimbau masyarakat untuk:
- Tidak membawa barang titipan milik orang lain ke luar negeri.
- Tidak menerima tawaran pekerjaan atau investasi tanpa melakukan pemeriksaan yang memadai.
- Selalu memverifikasi legalitas perusahaan maupun pihak yang menawarkan perjalanan ke luar negeri.
- Segera melapor kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi perdagangan orang.
"Negara harus hadir melindungi rakyatnya. Masyarakat harus bersatu melawan perdagangan manusia dan jaringan kejahatan transnasional. Pencegahan adalah perlindungan terbaik."tutupnya.
Patar Sihotang, S.H., M.H.
Ketua Human Trafficking Watch (HTW)
Informasi lebih lanjut:
Website: www.pemantauperdaganganmanusia.com
WhatsApp: 0821-1318-5141