Pesawaran, KASTV –Kamis, 5 Maret 2026
Pemerintah Desa Teba Jawa, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, mengeluarkan larangan tegas terhadap pembuangan sampah sembarangan di pekarangan milik pribadi masyarakat.
Larangan tersebut ditandai dengan pemasangan plang peringatan di beberapa titik, namun masih saja terdapat oknum yang tidak mengindahkan aturan tersebut.
Selain itu, pihak desa juga mengajak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terkait kondisi pembuangan sampah di lingkungan pemukiman warga, khususnya di pekarangan pribadi di wilayah Desa Teba Jawa.
H. Arohman R selaku masyarakat Desa Teba Jawa menyampaikan bahwa pekarangan merupakan wilayah pribadi yang tidak seharusnya dijadikan tempat pembuangan sampah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, kebiasaan tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat serta merusak kebersihan lingkungan.
“Kepala Desa Teba Jawa, Armrulloh, telah menetapkan peraturan desa yang jelas bahwa pembuangan sampah sembarangan di pekarangan pribadi dilarang keras. Bahkan kami sudah memasang plang larangan. Jika ada yang kedapatan membuang sampah sembarangan, kami akan menindak secara tegas. Kami juga akan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengecekan berkala di setiap lingkungan pemukiman,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, Dra. Linda Sari, M.M, diharapkan segera mengambil langkah tindakan bersama pemerintah daerah. Pemerintah desa juga berharap adanya program pemeriksaan rutin yang dapat dimulai pada pekan depan.
Tim dari DLH diharapkan melakukan kunjungan ke berbagai lingkungan di Desa Teba Jawa untuk memeriksa kondisi tumpukan sampah di pekarangan milik pribadi warga, memberikan penyuluhan tentang cara pengelolaan sampah yang benar, serta menindaklanjuti setiap pelanggaran yang ditemukan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, warga yang terbukti membuang atau membiarkan sampah menumpuk di pekarangan pribadi akan mendapatkan teguran dan pembinaan pada tahap awal. Jika pelanggaran terjadi berulang kali, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah, termasuk denda yang nantinya digunakan untuk mendukung program pengelolaan sampah desa.
H. Arohman R juga mengimbau masyarakat di Kecamatan Kedondong dan Way Lima, khususnya yang merasa pernah membuang sampah di pekarangan miliknya, agar memiliki kesadaran dan tidak lagi melakukan hal tersebut. Ia juga mendorong adanya tempat pembuangan sampah sementara di setiap RT guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
Sejumlah warga Desa Teba Jawa yang enggan disebutkan namanya menyambut baik langkah ini. Mereka menilai pemeriksaan dari Dinas Lingkungan Hidup akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
“Kami berharap dengan adanya kerja sama antara pemerintah desa dan Dinas Lingkungan Hidup, desa kami dapat menjadi lebih bersih, sehat, dan nyaman untuk ditinggali,” ujar seorang warga.
Pemerintah desa bersama Dinas Lingkungan Hidup diharapkan terus memantau serta mengevaluasi pelaksanaan larangan ini agar tercapai lingkungan yang bersih dan sehat di Desa Teba Jawa.
Di akhir pernyataannya, H. Arohman R berharap melalui pemberitaan ini pemerintah daerah Kabupaten Pesawaran dapat segera mengambil tindakan nyata untuk menciptakan lingkungan yang bersih serta terbebas dari bau tidak sedap akibat pembuangan sampah sembarangan.
(Tim)