Ada Apa dengan LHKPN Kajari Karo? Upaya Konfirmasi Jurnalis Berujung Pemblokiran

KARO || KASTV  -Sikap anti-kritik dan ketidakterbukaan informasi kembali dipertontonkan oleh pejabat publik di Kabupaten Karo. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo kini menjadi sorotan tajam setelah diduga memblokir nomor WhatsApp seorang jurnalis yang tengah menjalankan tugas investigasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

​Peristiwa ini bermula saat jurnalis dari Matabangsa.com mencoba melakukan klarifikasi resmi mengenai data LHKPN milik Kajari Karo. Pasalnya, dalam laporan tersebut ditemukan kejanggalan berupa nilai kekayaan yang tercatat minus. Bukannya memberikan penjelasan transparan sebagai bentuk akuntabilitas, pihak terkait justru memilih memutus akses komunikasi secara sepihak.

​Tindakan pemblokiran ini dinilai sebagai langkah mundur dalam demokrasi. Sejumlah pegiat transparansi menegaskan bahwa pejabat publik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk terbuka terhadap pertanyaan media.

​"Langkah yang semestinya dilakukan oleh pejabat publik adalah memberikan klarifikasi secara terbuka, bukan justru menutup akses komunikasi," ujar perwakilan pegiat transparansi dalam keterangan tertulisnya.

​LHKPN sendiri merupakan instrumen krusial dalam pencegahan korupsi yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik memiliki hak konstitusional untuk mengetahui dan mempertanyakan validitas laporan kekayaan pejabat negara, terutama jika ditemukan angka yang tidak rasional.

​Praktik menutup diri dari jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial adalah bentuk sikap tidak kooperatif terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

​Kasus ini menjadi alarm keras bagi penegakan kebebasan pers di lingkungan Kejaksaan. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Karo, baik terkait dugaan pemblokiran komunikasi maupun kejelasan mengenai data LHKPN yang menjadi objek konfirmasi.(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال

//"). }); //]]>