Pengukuhan Profesor Kehormatan Prof. (H.C) Dr. (H.C) Ary Ginanjar Agustian oleh Universitas Jayabaya

Jakarta ||KasuariTV - Pengukuhan Profesor Kehormatan Prof. (H.C) Dr. (H.C) Ary Ginanjar Agustian di Bidang lImu Hukum dengan Kepakaran Karakter Hukum pada Universitas Jayabaya sukses digelar di Auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, S.H ., lantai 8 Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Jl Pulomas Selatan Kav 23-24 DKI Jakarta pada hari Kamis, 12 Februari 2026.

Diawali pembacaan doa kemudian setelah pembukaan Sidang Terbuka Senat Universitas Jayabaya, disusul dengan pembacaan profil Prof. (H.C) Dr. (H.C) Ary Ginanjar Agustian oleh Ketua Senat Universitas Jayabaya Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H : "Saudara Dr. Ary Ginanjar Agustian mengembangkan kerangka pembentukan karakter yang mengintegrasikan kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual yang menempatkan nilai dasar sebagai fondasi moral hukum yang berakar pada Pancasila sebagai sumber etika keadilan dan kemanusiaan.  Beliau telah menulis artikel internasional lebih dari 17 buku termasuk Emotional Spiritual Quotient  yang telah dibaca lebih dari 2,5 juta orang.  Selain itu, beliau memiliki lebih dari 25 karya yang terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual. Saudara Dr. Ary Ginanjar telah mengembangkan Talent DNA yaitu pendekatan pola perilaku yang relevan dalam memperkuat integritas penggunaan kewenangan hukum melalui pembentukan karakter. Berdasarkan keseluruhan rekam jejak tersebut, Universitas Jayabaya menilai bahwa Saudara Dr. Ary Ginanjar Agustian layak dan telah memenuhi syarat untuk dapat dikukukan hari ini sebagai Profesor Kehomatan Universitas Jayabaya dalam bidang ilmu hukum dengan kepakaran karakter hukum. Demikian riwayat singkat ini kami sampaikan. Semoga pengukuhan ini membawa manfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan hukum,  serta pembangunan karakter bangsa Indonesia. Aamin." papar Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H.


Kemudian Wakil Rektor I Universitas Jayabaya Prof. Ir. Herliati, M.T., Ph.D membacakan Surat Keputusan Rektor Universitas Jayabaya Nomor 22.002/SK/R-UJ/II/2026 Tentang Pengangkatan Dr. (H.C) Ary Ginanjar Agustian Sebagai Profesor Kehormatan Universitas Jayabaya  dalam bidang Ilmu Hukum dengan kepakaran Karakter Hukum.




Sesi selanjutnya adalah pengalungan gordon kepada Prof (H.C) Dr. (H.C) Ary Ginanjar Agustian oleh ketua Yayasan Jayabaya drg. H. Moestar Putrajaya, FICD, M.H. 



Kemudian penyerahan SK kepada Prof. (H.C) Dr. (H.C) Ary Ginanjar Agustian oleh Rektor Universitas Jayabaya Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, M.Hum.

Selanjutnya Rektor Universitas Jayabaya Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, M.Hum., dalam sambutannya menyatakan : "Pengukuhan ini merupakan pengakuan akademik tertinggi atas kontribusi pemikiran dan karya seorang yang memberi dampak luas dan berkelanjutan dan relevan bagi pengembangan ilmu pengetahuan  serta kehidupan berbangsa dan bernegara yang ditekuni oleh saudara Ari Ginanjar Agustian. Karya ilmiah yang telah dipublikasi berbagai media baik nasional maupun internasional," papar Rektor Universitas Jayabaya Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, M.Hum, hari Kamis (12/2/2026).

Rektor Jayabaya melanjutkan pidatonya, :  "Namun, lebih dari sekedar pemenuhan syarat administratif, saya ulangi sekali lagi, lebih dari sekedar pemenuhan syarat administratif, syarat-syarat yang tadi kami kemukakan. Kualifikasi beliau berdasar knowledge atau pengetahuan implicit yang luar biasa yang telah beliau eksplisitkan menjadi karya ilmiah bermutu tinggi. Melalui proses uji kompetensi dan kepatutan yang ketat Universitas Jayabaya menilai bahwa kedalaman pemikiran dan rekam jejak beliau telah memenuhi  bahkan melampui standar kepakaran. Hadirin yang saya muliakan. Dalam aspek juridis sebagai institusi pendidikan kami taat kepada azas. Pengukuhan ini telah melewati proses verifikasi yang ketat dan akuntabel. Pengangkatan profesor kehormatan ini dilakukan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan diantaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi mengatur kewenangan perguruan tinggi dalam memberikan gelar jabatan akademik profesor. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang dosen mengatur hak kewajiban serta syarat-syarat fungsional dosen secara umum.  Serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi dan penguruan tinggi mengatur perguruan tinggi swasta yang mempunyai kewenangan otonomi dalam memberikan jabatan guru besar kehormatan serta diatur pula secara jelas dan tegas oleh statuta Universitas Jayabaya. Terlebih lagi, Universitas Jayabaya dan begitu juga program studi doktor ilmu hukum Universitas Jayabaya telah terakredidasi unggul. Maka secara hukum, pengukuhan ini tidak meragukan, dan telah memenuhi syarat-syarat hukum. Hadirin yang kami hormati, saya teringat  sebuah pesan mendalam yang pernah disampaikan langsung oleh Saudara Ary Ginanjar Agustian kepada saya bahwa ilmu itu harus membumi. Sekali lagi, ilmu itu harus membumi Ini tiga patah kata yang saya selalu ingat. Filosofi ini menyadarkan kita bahwa pengetahuan tidak hanya melayang-layang di awang-awang tetapi harus menampak nyata dan memberikan dampak. Pesan ini terasa sangat relevan ketika kita merefleksikan kondisi hukum di tanah air. Indonesia saat ini  tengah merindukan penegakan hukum yang efektif,  hukum yang tidak macet dan tidak berbelit-belit dalam sebuah proses. 

Di tengah kerinduan tersebut kontribusi Saudara Ary Ginanjar dalam membangun mentalitas dan karakter sumber daya manusia  hadir sebagai sebuah solusi nyata. Nilai integritas yang beliau tanamkan adalah kunci agar roda hukum dan birokrasi tidak dapat berputar sebagaimana harapan kita bersama. Terwujudnya hukum yang lancar prosesnya, lincir birokrasinya, dan luncur keadilannya bagi seluruh rakyat Indonesia. 


Atas dasar itulah Universitas Jayabaya meyakini pengembangan karakter hukum bukan lagi sekedar pilihan melainkan kebutuhan bersama di tengah tantangan zaman yang kian kompleks. Pengukuhan Profesor Kehormatan ini diharapkan tidak hanya memperkaya khazanah keilmuan dan memperkuat tradisi akademik kita tetapi juga menjadi cahaya dan inspirasi  bagi seluruh sipitas akademika  untuk terus membangun hukum yang berlandaskan nurani,  keadilan, dan kemanusiaan.  Hadirin yang saya muliakan kepada Saudara Profesor Dr. Ary Ginanjar Agustian. Selamat bergabung  menjadi bagian dari keluarga besar Universitas Jayabaya. Kami senantiasa ingin menantikan orasi ilmiah Saudara untuk memperkaya khazanah karakter hukum di Indonesia. Kami berdoa semoga amanah Profesor ini  membawa kebaikan bagi Saudara, bagi keluarga istimewa kepada Ibunda yang hari ini hadir di hadapan kita." pungkas Rektor Jayabaya  Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, M.Hum, hari Kamis (12/2/2026)


Selanjutnya adalah orasi ilmiah yang disampaikan oleh Prof. (H.C) Dr. (H.C) Ary Ginanjar Agustian :"Ketika manusia hukum kehilangan arah batin, hukum perlahan kehilangan jiwa. Dalam kerangka negara hukum, kepastian norma memang penting. Namun hukum tidak boleh berhenti pada ketaatan prosedural semata.

Ia ditantang untuk hadir secara utuh,  membaca konteks, menimbang niat, dan menjaga martabat manusia tanpa mengorbankan rezim dasar keadilan dan kepastian. Refleksi ini bukan dimaksudkan untuk mempertentangkan hukum dan keadilan, melainkan untuk memperkaya pemahaman tentang pentingnya karakter hukum  yang sensitif terhadap realitas sosial. Hukum yang berkarakter diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai perangkat pengaturan, tapi juga ruang kebijaksanaan kolektif  yang mampu menjaga keteraturan sekaligus menungguhkan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Dalam rangka inilah, hukum terus diuji dan dikembangkan agar tetap relevan, bermakna, dan manusiawi."papar Prof. (H.C) Dr. (H.C) Ary Ginanjar Agustian  dalam orasinya, Kamis (12/2/2026).




Acara Sidang Terbuka Senat Universitas Jayabaya pada Pengukuhan Guru Besar Kehormatan Prof. (H.C.) Dr. (H.C.) Ary Ginanjar Agustian di auditorium Prof. Dr. H. Moeslim Taher, SH., Universitas Jayabaya ini dihadiri oleh deretan pejabat negara, para pengusaha nasional, tokoh-tokoh publik, para Guru Besar, dan para tamu undangan VVIP dan VIP, juga para civitas akademika Universitas Jayabaya, civitas akademika Universitas Ary Ginanjar (UAG), dan civitas akademika dari universitas lainnya di Indonesia dan luar negeri. Prosesi sidang terbuka Senat Universitas Jayabaya ini berlangsung secara aman, tertib, lancar, dan kondusif. (Red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال