Pemkot Bandar Lampung Diduga Langgar UU dan Terseret Isu Pungli Rekrutmen Honorer


Bandar Lampung, KASTV – Rabu, 11 Februari 2026
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan Kantor Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD) Kota Bandar Lampung. Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiyana disebut-sebut terlibat dalam persoalan tersebut.

Kasus ini terungkap setelah sejumlah tenaga honorer yang merasa dirugikan memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu, 11 Februari 2026. Salah satu sumber berinisial (D) mengungkapkan bahwa praktik pungli diduga telah berlangsung dalam beberapa periode perekrutan tenaga honorer.

Menurut (D), oknum yang bertugas di bagian perekrutan diduga memberi sinyal kepada calon peserta agar menyetor sejumlah uang tertentu untuk dapat lolos seleksi dan diterima sebagai tenaga honorer pada tahun 2024.

“Besaran pungutan bervariasi, tergantung posisi yang dilamar, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah,” ungkapnya.

Atas dugaan tersebut, (D) melaporkan persoalan ini kepada Ormas GRIB Jaya serta lembaga media PWDPI dan KOWAPPI. Pada Rabu, 11 Februari 2026, perwakilan ormas dan media mendatangi Kantor BKD dan berupaya menemui Wali Kota Bandar Lampung untuk meminta klarifikasi. Namun, Wali Kota tidak dapat ditemui dengan alasan yang disebut simpang siur oleh pihak pelapor.

Setelah menunggu sekitar dua jam, Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Dedi, sempat menemui perwakilan ormas dan media. Namun, menurut Herman (Sekda DPD GRIB Jaya Lampung) dan Hi. Armana dari PWDPI, Wakil Wali Kota belum memberikan penjelasan substantif.

“Saya tidak bisa memberikan jawaban terkait yang kalian maksud. Tunggu apa kata Ibu Wali Kota, baru saya bisa menyampaikan,” ujar Dedi, sebagaimana ditirukan oleh pihak ormas.

Pihak ormas menduga maksud dan tujuan kedatangan mereka telah lebih dulu diketahui oleh oknum staf BKD.

Herman menyampaikan bahwa pihaknya meminta jadwal pertemuan pada Jumat mendatang untuk bertemu langsung dengan Wali Kota guna memperoleh penjelasan resmi. Hal senada disampaikan Hi. Armana yang berharap agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka dan transparan.

Dugaan Pelanggaran Undang-Undang
Dalam laporan tersebut, Pemkot Bandar Lampung diduga melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik secara transparan dan akuntabel.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 yang melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang.

UU Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 65 yang melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait dugaan tersebut. Publik pun mendesak agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi secara terbuka guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.       (IBC)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال