| Foto: Bukti Laporan Korban ke Polda Sultra |
Sultra, KASUARITV.COM — Penanganan laporan dugaan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan warga bernama Aprianto menuai kritik keras.
Pasalnya, meski laporan telah masuk sejak 20 Januari, hingga kini terduga pelaku bernama Owen belum juga diamankan, padahal identitas serta alamatnya disebut telah diketahui aparat.
Berdasarkan kronologi korban, peristiwa bermula saat dirinya diajak Owen ke rumah rekannya, Aldi. Setibanya di lokasi, Aldi meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak mengantar paket. Namun setelah itu, motor tersebut tidak pernah dikembalikan hingga sekarang.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polda Sultra dan bahkan telah dua kali mendatangi kantor kepolisian untuk meminta tindak lanjut.
Korban menyebut lokasi tempat tinggal terduga pelaku juga telah disampaikan kepada penyidik.
Namun hingga kini belum ada tindakan penangkapan.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap terduga pelaku, sekaligus menimbulkan pertanyaan publik terhadap profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.
Aturan yang Wajib Dipatuhi Aparat
Dalam konteks hukum, laporan masyarakat seharusnya segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, di antaranya:
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Pasal 106 KUHAP menegaskan bahwa penyidik wajib menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan tentang dugaan tindak pidana.
Artinya, aparat tidak boleh membiarkan laporan tanpa proses hukum yang jelas.
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Mengatur bahwa setiap laporan polisi harus diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel serta disertai perkembangan penanganan perkara kepada pelapor.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dugaan perbuatan yang terjadi dapat mengarah pada Pasal 372 KUHP (Penggelapan) atau Pasal 378 KUHP (Penipuan) apabila terdapat unsur tipu muslihat atau penyalahgunaan kepercayaan.
Bisa Dilaporkan ke Propam
Apabila korban merasa laporan tidak ditangani secara profesional, masyarakat memiliki hak untuk mengadukan oknum penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, atau bahkan melapor ke pengawasan eksternal seperti Kompolnas.
Korban berharap aparat kepolisian segera bertindak tegas agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut. (redaksi)