Grib Jaya Sidoarjo Desak KPK Usut Aktor Intelektual di Balik Dugaan Korupsi Lahan SMKN 1 Prambon

SIDOARJO || KASTV  - Aroma dugaan korupsi pada proyek pengadaan lahan SMKN 1 Prambon di Desa Kedungwonokerto, Kabupaten Sidoarjo, kian menyengat. Berdasarkan dokumen resmi Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), terungkap adanya disparitas angka yang fantastis antara uang yang dibayarkan kepada petani gogol dengan anggaran yang dicairkan oleh APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo.

​Ketua ViralforJustice, Purnama, mengungkapkan adanya pola janggal dalam pengalihan status tanah di Blok Stasiun seluas 21.000 m². Lahan yang semula berstatus tanah gogol tersebut diduga dikondisikan sedemikian rupa agar jatuh ke tangan pihak swasta sebelum akhirnya dibeli oleh pemerintah dengan harga selangit.

​Ketajaman dugaan mark-up ini diperkuat oleh Surat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim Nomor: B/8905/IX/RES.1.11./2024 tertanggal 30 September 2024. Dalam dokumen tersebut, terurai rincian transaksi yang mencengangkan:

Nilai yang Diterima Petani: Pelapor Eko Budi Prasetyo melaporkan bahwa total uang untuk pembebasan tanah gogol milik 15 petani hanya sebesar Rp 2.376.500.000,- ditambah biaya pengurusan sebesar Rp 298.200.000,-.

Nilai Pencairan APBD: Di sisi lain, terungkap bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Sidoarjo telah membayar lahan tersebut kepada pihak swasta berinisial S (Sugiono) dengan nilai mencapai Rp 25.497.103.300,-.

Margin Fantastis Terdapat selisih sebesar Rp 22,8 Miliar yang diduga menguap ke kantong oknum pemburu rente, sementara pembangunan fisik sekolah hingga kini masih nihil.

​"Uangnya sudah cair puluhan miliar, tapi sekolahnya mana? Rakyat bertanya-tanya karena hingga saat ini bangunan fisik SMKN 1 Prambon belum nampak, padahal anggaran sudah terserap 100%," ujar Purnama dengan nada geram.

​Merespons temuan ini, Ketua DPC Grib Jaya Kabupaten Sidoarjo, Selamet Joko Anggoro, menyatakan keprihatinan mendalam. Ia menilai alur jual beli tanah gogol gilir tersebut mengandung cacat prosedur yang fatal.

​"Berdasarkan surat dari Polda Jatim, jelas ada ketidakberesan. Petani hanya dibayar Rp 2,3 miliar, tapi negara keluar Rp 25 miliar. Ini bukan sekadar maladministrasi, tapi dugaan tindak pidana korupsi yang sistematis," tegas Selamet.

​Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43, Grib Jaya menegaskan hak masyarakat untuk mengawal kasus ini. Selamet memastikan pihaknya akan mengawal ketat laporan yang telah dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Februari 2026 lalu.

​"Kasus ini harus dibuka terang benderang. Jangan sampai hak pendidikan warga Prambon dikorbankan demi memperkaya oknum tertentu. Kami mendesak KPK segera memanggil aktor intelektual di balik transaksi ini," imbuhnya.

​Kecurigaan publik kian menguat menyusul munculnya dokumen pengembalian berkas permohonan Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo pada 10 Februari 2026. 

Penolakan ini mengindikasikan adanya cacat yuridis dalam proses peralihan hak tanah, memperkuat dugaan bahwa proses pengadaan lahan ini dipaksakan demi mencairkan anggaran.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo belum memberikan respons resmi terkait selisih anggaran Rp 22,8 miliar tersebut. Masyarakat kini menanti keberanian KPK untuk menyeret para pelaku ke meja hijau guna mempertanggungjawabkan kerugian negara yang sangat besar ini. (*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال