TANGERANG – Dugaan praktik penyalahgunaan solar subsidi kembali mencuat di Kota Tangerang, Banten. Aktivitas tersebut disebut melibatkan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk mengangkut bahan bakar dalam jumlah besar.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu (21/2/2026) malam di sekitar SPBU Cadas, Jalan Raya Cadas-Kukun, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk. Sebuah kendaraan jenis Mitsubishi Colt Diesel Box yang telah dimodifikasi diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sopir kendaraan tersebut mengaku baru saja mengisi bahan bakar senilai Rp500.000 dalam satu kali transaksi. Ia juga menyebut sejumlah nama yang diduga terkait dengan aktivitas tersebut. Namun, identitas pihak-pihak yang disebutkan belum dapat diverifikasi secara independen.
Tak lama setelah itu, sejumlah orang disebut datang ke lokasi. Situasi yang dinilai kurang kondusif membuat pihak yang melakukan pemantauan memilih meninggalkan tempat kejadian.
Praktik pembelian berulang solar subsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, modifikasi kendaraan tanpa izin resmi juga dapat melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Pemerintah saat ini juga telah menerapkan sistem pembelian solar subsidi berbasis QR Code melalui MyPertamina, dengan kuota antara 60 hingga 80 liter per kendaraan per hari. Kebijakan ini bertujuan memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran.
Terkait dugaan adanya keterlibatan oknum aparatur penegak hukum (APH), hingga kini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak berwenang. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Sejumlah pihak berharap instansi terkait, seperti BPH Migas, Kementerian ESDM, dan PT Pertamina (Persero), dapat melakukan penelusuran guna memastikan distribusi solar subsidi berjalan sesuai ketentuan serta mencegah potensi kelangkaan di masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola SPBU terkait dugaan tersebut. Proses klarifikasi dan investigasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
