Jakarta – La Ode Hasanuddin Kansi (LHK) mendesak Mabes Polri untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada dua mega proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari, Sulawesi Tenggara Di Wilayah Kabupaten Muna.
LHK menegaskan bahwa peruntukan BBM subsidi telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan dan hanya diperbolehkan bagi masyarakat serta sektor tertentu yang berhak.
“BBM subsidi wajib tepat sasaran dan hanya bisa diakses oleh konsumen yang terdaftar melalui program Subsidi Tepat MyPertamina. Tidak dibenarkan digunakan oleh perusahaan pemenang tender proyek besar,” tegas La Ode Hasanuddin Kansi. Selasa, (6/1/2026)
Ia mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan perubahannya, yang mengatur bahwa BBM subsidi seperti solar dan minyak tanah hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, petani, transportasi umum berpelat kuning, serta kendaraan pelayanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah, bukan untuk perusahaan pemenang tender mega proyek.
Namun, menurut LHK, di Sulawesi Tenggara terdapat dugaan kuat penyalahgunaan BBM subsidi pada dua paket proyek besar BWS Sulawesi IV Kendari tahun anggaran 2025, yakni Paket Proyek Pantai Raha dengan pagu anggaran Rp28 miliar dan Paket Proyek Bendungan Laiba dengan pagu anggaran Rp27 miliar.
“Kami menduga kedua proyek tersebut menggunakan BBM subsidi. Kami memiliki bukti. Ini adalah penyalahgunaan hak rakyat sehingga Polda Sultra harus serius menanganinya,” tegasnya.
Selain mendorong Polda Sultra, La Ode Hasanuddin Kansi juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat. Kami juga akan mendatangi Kementerian PU RI. Ia meminta agar perusahaan-perusahaan yang terbukti menyalahgunakan BBM subsidi segera diblacklist dan tidak lagi diloloskan dalam proyek pemerintah berikutnya.
“Perusahaan yang terbukti menggunakan BBM subsidi, khususnya di wilayah Muna, harus diblacklist dan tidak lagi diloloskan benderanya dalam pekerjaan selanjutnya,”
LHK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tutup La Ode Hasanuddin Kansi. (Red)
kami akan Kawal kasus Ini Sampai tuntas." Tutupnya
