LIRA Desak Kejari Sidoarjo Transparan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Ngaban: Kasus Naik Sidik, Jaksa Terkesan "Bungkam"

LIRA Desak Kejari Sidoarjo Transparan Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Ngaban: Kasus Naik Sidik, Jaksa Terkesan "Bungkam"

SIDOARJO || KASTV - Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Porong kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo pada Senin (22/12/2025). Kedatangan ini bertujuan untuk menagih kepastian hukum terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin, Tahun Anggaran 2022-2023.

​Meski status perkara dikabarkan telah naik dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan, pihak pelapor merasa prosesnya berjalan di tempat dan minim transparansi.

​Camat LIRA Porong, Tri Joko Nugroho (Joko Lira), menyatakan kekecewaannya saat mendatangi kantor Kejari Sidoarjo hari ini. Kedatangannya dimaksudkan untuk mempertanyakan progres nyata dari penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus/Tipikor).

​"Kami datang hari ini untuk mempertanyakan sejauh mana tindak lanjutnya. Informasinya sudah naik ke penyidikan, tapi hingga kini tidak ada perkembangan tertulis yang kami terima," ujar Joko.

​Namun, upaya tersebut kembali menemui jalan buntu. Pihak resepsionis Kejari Sidoarjo hanya menjanjikan bahwa Joko akan ditemui oleh pihak penyidik yang menangani kasus tersebut pada esok hari. Tak hanya itu, upaya komunikasi personal melalui pesan WhatsApp kepada penyidik pun belum mendapatkan respons sama sekali.

​Kasus yang dilaporkan LIRA sejak April 2024 ini menyoroti sejumlah proyek infrastruktur di Desa Ngaban yang menggunakan dana Silpa BK dan Dana Desa dengan nilai yang dianggap tidak wajar, antara lain:

-​ Pembangunan/Peningkatan Balai Desa: Rp 173.500.000 (Silpa BK TA 2021).

-​ Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Desa: Rp 298.500.000 (Silpa BK TA 2021).

- ​Peninggian Makam Desa Ngaban: Rp 195.000.000 (BK TA 2023).

​Selain dugaan kerugian negara, LIRA juga menyerahkan bukti terkait dugaan perusakan tanggul sungai oleh Kepala Desa Ngaban. Berdasarkan surat dari BBWS Brantas, tindakan tersebut diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

​Joko Lira menegaskan bahwa lambatnya penanganan kasus ini mencederai semangat pemberantasan korupsi di tingkat desa. Ia merasa hak pelapor untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara (SP2HP) diabaikan.

​"Kami sudah menyerahkan bukti-bukti lengkap, bahkan nama-nama saksi sudah kami ajukan pada September lalu. Tapi kenapa hingga November dan Desember ini kami seperti dipingpong? Jangan sampai kasus korupsi dana rakyat ini dibiarkan mangkrak," tegas Joko dengan nada tinggi.

​Sebagai bentuk keseriusan, LIRA tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten. Surat desakan bernomor B/024/Permohonan/JWB/Kajari/SDA/LIRA DPK Porong/XI/2025 telah ditembuskan secara luas ke berbagai instansi tinggi negara.

​Pihak-pihak yang dikirimi tembusan meliputi:

1. ​Jaksa Agung RI dan Jamwas

2. ​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

3. ​Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

4. ​Ombudsman Jawa Timur

5. ​Inspektorat Kabupaten Sidoarjo

​"Jika dalam waktu dekat tidak ada jawaban tertulis yang signifikan, kami akan melayangkan surat aduan susulan langsung ke KPK dan Kejaksaan Agung agar kasus ini diambil alih. Rakyat butuh kepastian, bukan janji-janji di meja resepsionis," pungkas Tri Joko Nugroho.(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال