Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Hilir Mudik Tangki 8.000 Liter di Satrad 222 Ploso Jadi Sorotan

Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi, Hilir Mudik Tangki 8.000 Liter di Satrad 222 Ploso Jadi Sorotan

JOMBANG || KASTV - Di tengah jeritan masyarakat akibat kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, sebuah aktivitas mencurigakan terpantau di gerbang Satuan Radar (Satrad) 222 Ploso, Jombang. Sejumlah truk tangki berkapasitas 8.000 liter terdeteksi keluar-masuk area tersebut secara intensif, memicu dugaan adanya praktik distribusi ilegal atau penyelewengan BBM bersubsidi.

​Berdasarkan investigasi lapangan selama tiga hari berturut-turut (22-24 Desember), tim media mencatat pola pergerakan kendaraan yang tidak wajar:

Senin (22/12), Sore hari, truk tangki biru-putih bernopol B 9566 SYM terpantau keluar dari pintu AURI Satrad 222 Ploso menuju arah Tembelang–Kedungbetik hingga melintasi Polsek Kesamben.

Rabu (24/12), Sekitar pukul 15.00 WIB, truk tangki bernopol W 8022 EB masuk ke area yang sama. Hanya berselang 10 menit, truk B 9566 SYM kembali terlihat mengekor masuk ke dalam.

Kamis (25/12), Pukul 20.00 WIB, truk tangki bernopol L 8224 CAB dengan logo PT HPE terpantau keluar dari arah Satrad menuju Kabuh ke timur. Kendaraan ini melintasi Mojokerto Kota, Dlanggu, Kutorejo, hingga Pungging. Tim menduga kuat muatan tersebut dikirim ke wilayah pertambangan di daerah tersebut.

​Kondisi ini memicu keresahan warga Jombang yang belakangan kesulitan mendapatkan Solar di SPBU. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan keheranannya atas aktivitas tersebut.

"Kami mengantre berjam-jam di SPBU, kadang barangnya habis. Tapi ini malah ada tangki kapasitas besar keluar masuk area militer dan diduga lari ke pertambangan. Kalau benar ini solar subsidi yang dilarikan ke industri, itu sangat menyakitkan bagi kami rakyat kecil," ungkap sumber tersebut kepada media.

​Praktik kencing atau pengalihan BBM bersubsidi ke sektor industri merupakan pelanggaran berat. Secara regulasi, tindakan ini melanggar:

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55): Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Perpres No. 191 Tahun 2014: Mengatur secara spesifik tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas di luar peruntukannya.

UU Cipta Kerja Terdapat penguatan sanksi administratif dan pidana bagi badan usaha maupun perseorangan yang menghambat distribusi BBM tepat sasaran.

​Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Satrad 222 Ploso maupun PT HPE belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas muatan dan tujuan akhir dari armada tangki tersebut.

​Kehadiran truk tangki di area instansi militer menuju kawasan pertambangan menjadi tanda tanya besar yang memerlukan klarifikasi segera. 

Masyarakat mendesak Polres Jombang dan Polda Jawa Timur untuk segera turun tangan melakukan investigasi mendalam agar tidak ada oknum yang berlindung di balik institusi tertentu untuk meraup keuntungan pribadi dari subsidi negara.(*)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال