DPRD Kota Probolinggo Tetapkan 15 Raperda Prioritas 2026, UMKM dan Isu Sosial Jadi Sorotan

DPRD Kota Probolinggo Tetapkan 15 Raperda Prioritas 2026, UMKM dan Isu Sosial Jadi Sorotan

 


PROBOLINGGO – DPRD Kota Probolinggo secara resmi mengesahkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 melalui rapat paripurna. Keputusan strategis ini menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo, Santi Wilujeng Prastyani, menyampaikan bahwa seluruh Raperda baik usulan eksekutif maupun inisiatif DPRD telah diparipurnakan. Meski sempat tertunda satu minggu akibat kendala administratif, seluruh tahapan kini telah rampung dan siap ditindaklanjuti.

“Seluruh Raperda sudah kita paripurnakan. Beberapa di antaranya masih menunggu evaluasi Gubernur sebelum nantinya disosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Santi usai rapat paripurna, Senin (22/12/2025).

Propemperda 2026 menunjukkan keberpihakan kuat terhadap penguatan ekonomi kerakyatan. Sejumlah Raperda penting yang masuk prioritas antara lain perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengembangan Usaha Mikro sebagai bentuk pemberdayaan UMKM, Raperda Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk menciptakan keteraturan dan kepastian hukum, serta Raperda Perlindungan Koperasi guna memperkuat ekonomi berbasis gotong royong.

Di luar sektor ekonomi, DPRD juga memberi perhatian serius pada isu sosial dan kesehatan masyarakat. Salah satunya melalui Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN) yang diharapkan mampu memperkuat upaya perlindungan generasi muda.

“Raperda PKL dan P4GN kami dorong agar implementasinya tepat sasaran, sehingga berdampak langsung pada kenyamanan, keamanan, dan kualitas hidup masyarakat,” tambah Santi.

Menurut Santi, pembentukan Perda merupakan indikator kinerja utama DPRD. Karena itu, efektivitas pembahasan menjadi target agar seluruh Raperda yang telah direncanakan dapat diselesaikan tepat waktu dan memberi kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Semakin banyak Perda yang dihasilkan, semakin kuat dasar hukum kebijakan daerah. Ini adalah wujud tanggung jawab DPRD dalam melayani kepentingan rakyat,” tegasnya.

Sebanyak 15 Raperda tersebut akan dibahas dalam tiga masa sidang sepanjang 2026, mencakup isu pengelolaan sampah, ketahanan pangan, hingga penanaman modal. Seluruh pembiayaan pembentukan peraturan daerah ini direncanakan bersumber dari APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2026.

Langkah DPRD Kota Probolinggo ini menjadi sinyal kuat komitmen legislatif dalam menghadirkan regulasi yang responsif, berpihak pada rakyat kecil, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan inklusif. (Nia)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال