Mengerikan! Sidalih Sultra Sebut Jetty 2 PT GMS Diduga Ilegal, Limbah B3 Berserahkan, Lingkungan Tercemar

Mengerikan! Sidalih Sultra Sebut Jetty 2 PT GMS Diduga Ilegal, Limbah B3 Berserahkan, Lingkungan Tercemar

Ket Gambar : Ahmad Yahya Tikori (AYT), Ketua Umum Sidalih Sultra

Jakarta, (KASTV)  - Serikat Demokrasi dan Lingkungan Sulawesi Tenggara (SIDALI - SULTRA) merilis temuan investigasi terbaru terkait dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh perusahaan tambang nikel PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang beroperasi di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. 

‎Berdasarkan dokumentasi lapangan, kajian regulatif dan rekam jejak pemberitaan, PT GMS diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran hukum yang terstruktur, masif, dan berlangsung lama.

‎Ketua Umum Sidalih Sultra, Ahmad Yahya Tikori, membeberkan bahwa pelanggaran tersebut meliputi pencemaran lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 ilegal, pelanggaran Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik, pelanggaran K3, dan dugaan pembangunan operasional Jetty 2 tanpa izin resmi, yang masuk kategori kegiatan ilegal pemanfaatan ruang laut.

‎"Temuan visual yang kami himpun nampak terlihat, disana banyak Limbah B3 berserakan dan meresap ke tanah, Drum oli yang terbuka, bocor, bahkan tidak diberi label tmpahan minyak. Solar dan grease merembes ke tanah. Lalu tidak ada TPS B3 standar. Artinya Drum limbah dibiarkan di ruang terbuka." bebernya saat ditemui di salah satu Warkop, Jl. Dr. Saharjo, Jakarta Selatan.

‎Selain itu, kata dia, Limbah scrap dan onderdil bekas menumpuk acak dan besi-besi berbahaya berserakan dan itu bisa terjadi Potensi kontaminasi lingkungan yang berdampak buruk.

‎Lebih lanjut, Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Pancasila Jakarta itu menerangkan dugaan Jetty 2 PT GMS tidak memiliki izin lengkap, dugaan Jetty beroperasi tanpa PKKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), tidak ditemukan bukti izin TERSUS/TUKS dari Kemenhub Tidak ada dokumen AMDAL khusus Jetty.

‎"Semua temuan ini menunjukkan adanya pola pengelolaan tambang yang tidak sesuai hukum dan berisiko tinggi menimbulkan kerusakan lingkungan", terang sapaan Bung AYT itu.

‎"Saya rasa PT GMS ini fatal sekali, dia diduga melanggara UU PPLH, izin AMDAL, UU Minerba, bahkan UU Pelayaran, dan ini potensi pidana cukup luas, ada sanksi pidana dan sanksi denda yang ditaksir Miliyaran Rupiah", tegasnya 

‎Akibatnya, Bung AYT itu menyangkan kegiatan pertambangan PT GMS menimbulkan banyak ketimpangan, seperti area kerja tidak aman, limbah dan mesin berserakan, tidak ada perlindungan kebakaran, tidak ada fasilitas keselamatan pekerja. Menurutnya, hal ini membahayakan pekerja dan merupakan pelanggaran ketenagakerjaan.

‎PT. GMS diketahui memiliki riwayat persoalan yang kian disorot oleh pemberitaan media, yakni KKP pernah menghentikan reklamasi Jetty PT GMS, Organisasi Kepemudaan beberapa bulan lalu juga menyoroti pencemaran lingkungan sejak.

‎"PT GMS pernah diputus melanggar hukum dalam gugatan perdata Mahkamah Agung dan konflik lahan terjadi dengan masyarakat Lawisata. Artinya Ini memperkuat bahwa pelanggaran bukan insidental, melainkan pola yang berulang". tambahnya lagi 

‎Untuk itu, Bung AYT memastikan bakal menyuarakan persoalan PT GMS ini ke Mabes Polri. Pihaknya memastikan seluruh data yang ia himpun akan diserahkan kepada aparat hukum.

‎"Temuan lapangan tidak dapat dianggap sebagai kelalaian kecil. Ini adalah pelanggaran sistematis yang merusak tanah, pesisir, hutan, dan hak hidup masyarakat. Jetty ilegal yang beroperasi tanpa izin adalah tindakan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hukum maritim. Soal Jetty ini, UPP Syahbandar Lapuko patut dipertanyakan", Pungkasnya

AP2 SULTRA INDONESIA 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال