Klarifikasi Panitia Pemilihan Imum Mukim Biskang: Tidak Melanggar Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009

Klarifikasi Panitia Pemilihan Imum Mukim Biskang: Tidak Melanggar Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009


Aceh Singkil, KASTV – Menanggapi pemberitaan di sejumlah media dengan judul “Diduga Panitia Calon Imum Mukim Danau Paris Kakangi Aturan Qanun Aceh No. 3 Tahun 2009”, Panitia Pemilihan Calon Imum Mukim Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, memberikan klarifikasi resmi sebagai berikut.

Ketua Panitia Pemilihan Imum Mukim Biskang, Pardomuan Tumangger, menegaskan bahwa seluruh proses dan persyaratan pemilihan telah mengacu pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 15 Ayat 2 Huruf b, yang mengatur kewajiban calon imum mukim memiliki surat keterangan mampu membaca Al-Qur’an.

“Panitia telah mengajukan surat rekomendasi kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Danau Paris melalui surat Nomor 141/002/2025 tanggal 20 Oktober 2025 perihal permohonan rekomendasi tes baca Al-Qur’an bagi para calon. Kami juga telah menerima surat keterangan resmi dari KUA bagi para calon yang dinyatakan mampu membaca Al-Qur’an,” ujar Pardomuan dalam rilis pers yang diterima media pada Sabtu (8/11/2025).

Ia menambahkan, para calon yang mendaftar kali ini juga pernah menjadi calon tetap pada pemilihan Imum Mukim Biskang periode 2020–2025 dan telah memiliki surat keterangan yang sah dari KUA.

Sementara itu, Camat Danau Paris, Bungaran Tumangger, SE, menjelaskan bahwa pembiayaan kegiatan pemilihan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2009 Pasal 40, yang menyebutkan bahwa biaya pemilihan Imum Mukim dibebankan pada APBK dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat.


“Karena anggaran APBK Kabupaten Aceh Singkil tidak tersedia, maka panitia mengambil sumber dana lain yang tidak mengikat, yang telah dimusyawarahkan secara tertulis dalam berita acara dan disetujui oleh para calon sebesar Rp15.000.000,” terangnya.

Dana tersebut ditujukan untuk pembiayaan bersama tiga calon yang telah ditetapkan. Namun, setelah penetapan pembiayaan, salah satu calon, Khairul Amri, tidak lagi menghadiri undangan panitia, bahkan pada 6 November 2025 menyampaikan surat pernyataan resmi tidak mengikuti pencalonan. Menindaklanjuti hal itu, panitia kembali bermusyawarah dan menyepakati bahwa pembiayaan disesuaikan untuk dua calon yang tersisa, dengan tambahan dukungan dari kepala desa dalam Kemukiman Biskang serta bantuan ATK dari pihak Kecamatan Danau Paris.
Pemilihan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 November 2025.

Terkait masa jabatan Imum Mukim sebelumnya, Camat Danau Paris menegaskan bahwa SK Imum Mukim Biskang Nomor 188.45/350/2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat Imum Mukim Biskang ditetapkan pada 12 Oktober 2020, dengan masa jabatan lima tahun sejak pelantikan pada 18 November 2020, sesuai dengan berita acara pelantikan yang sah.

“Oleh karena itu, tudingan bahwa kami mengangkangi Qanun Aceh No. 3 Tahun 2009 adalah tidak benar. Semua proses telah berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Di akhir pernyataan, Pardomuan Tumangger mengimbau insan pers agar tetap menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang berimbang.
“Kami menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun kami berharap setiap pemberitaan tetap mengacu pada prinsip konfirmasi dan keberimbangan informasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” tutupnya.
(Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال