Kota Tegal, - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono melalui tim kuasa hukumnya secara resmi membuat laporan pengaduan terhadap oknum mantan Anggota DPRD Kota Tegal inisial S alias JP ke Polres Tegal Kota atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pencemaran nama baik.
Tim kuasa hukum yang diketuai Edi Purwanto, S.H didampingi Ketua Umum GNPK-RI, Basri Budi Utomo dan Ketua LSM Abang Tidar, Eri Sujono mendatangi Polres Tegal Kota, pada Jumat (21/11/2025) siang untuk membuat laporan pengaduan resmi terkait yang dialami oleh kliennya yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Anggota DPRD Kota Tegal inisial S alias JP.
Kepada awak media, Edi Purwanto, S.H menjelaskan laporan pengaduan tersebut dilakukannya terkait peristiwa hukum yang telah terjadi atas pelaporan klien kami di Kejaksaan yang telah diterima pada tanggal 6 November 2025 yang intinya klien kami merasa terganggu, merasa nama baiknya dicemarkan. "Kalau mau mengkritik pejabat sih boleh-boleh saja, tapi jangan sampai ada pengancaman," ujar Kuasa Hukum Agus Dwi Sulistyantono.
Menurut Edi, peristiwa sebagaimana dimaksud indikasinya adalah kekecewaan atas pengondisian-pengondisian sejumlah proyek yang patut diduga akan dimintakan kepada klien kami. "Jadi, hari ini inisial JP secara resmi kami laporkan ke Polisi dan selanjutnya menunggu perkembangan berikutnya," kata Edi.
Edi mengatakan dalam laporan pengaduan tersebut ada 3 point yang disampaikan ke Polisi. Yang pertama adalah patut diduga adanya pencemaran nama baik. Yang kedua adanya muatan ancaman. Dan yang ketiga kaitannya dengan UU ITE.
"Klien kami Pak Agus. Dalam hal ini kami tidak menyebutkan jabatan. Namun kami menyampaikan laporan pengaduan secara personal," ujar Edi.
Edi menegaskan dalam kasus ini yang berhak menentukan dugaan pelanggaran atas tindakan sebagaimana dimaksud itu adalah penyidik. "Yang intinya semuanya kami serahkan kepada penyidik bahwa proses hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegasnya.
"Harapan kami pengaduan dari setiap masyarakat mendapat perlakuan yang sama tidak ada pengecualian dihadapan hukum setiap warga negara itu mempunyai hak dan kedudukan yang sama," pungkas Edi.
Sebelumnya diberitakan di sejumlah media, JP melaporkan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono yang sekarang menjabat Sekda Kota Tegal, serta Direktur CV Curtina Prasara, Indra Romansyah atas pengelolaan lahan parkir ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal.
Dimana JP menduga akibat menjalin ikatan perjanjian kerjasama dengan lembaga yang belum memiliki legal standing dari Kemenkumham, maka diduga terjadi tindakan gratifikasi sejak Maret 2022. (*)