Aroma Busuk dan Kebisingan Kian Mencekik, Warga Helvetia Desak Penutupan Peternakan Babi Ilegal

Aroma Busuk dan Kebisingan Kian Mencekik, Warga Helvetia Desak Penutupan Peternakan Babi Ilegal

DELI SERDANG || KASTV -Rabu, (26/11/25) Keresahan mendalam menyelimuti warga Desa Helvetia, Dusun IV, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Keberadaan setidaknya lima kandang dan peternakan babi di tengah pemukiman padat penduduk, tepatnya di Jalan Serbaguna Ujung, telah menimbulkan polusi bau menyengat dan kebisingan yang tak tertahankan. 

Kondisi ini dikeluhkan warga telah mengganggu kenyamanan hidup mereka selama bertahun-tahun, bahkan disinyalir bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang.

​Sejumlah warga, termasuk H. Laia, Poni, dan Yulia, menyuarakan protes keras mereka. Mereka mengaku sudah di ambang batas kesabaran karena harus menghirup aroma busuk setiap hari, yang semakin menusuk hidung terutama setelah hujan turun.

​"Ini bukan main-main lagi, sudah kelewat batas. Kami juga warga sah di desa ini, bukan hanya mereka (pemilik ternak). Setiap hari kami harus tahan mencium bau tak sedap, apalagi setelah hujan turun, aroma busuknya menusuk sekali. Bisa pusing kepala kami," ujar salah satu warga, H. Laia, dengan nada kesal.

​Warga juga menyoroti bahwa aktivitas peternakan ini berada sangat dekat dengan fasilitas umum dan tempat ibadah, seperti Panti Asuhan, Gereja, dan Tanah Wakaf Bersama Musholla, menambah urgensi penertiban. Selain itu, warga juga mengungkapkan kekesalan karena para pemilik ternak diduga tidak berdomisili di Jalan Serbaguna Ujung, melainkan hanya memberikan mandat kepada orang lain untuk mengurus ternak.

​"Pemeliharaan ternak tersebut bukan berdomisili di Jalan Serbaguna ujung Dusun IV Desa Helvetia, mereka hanya mandat," tambahnya.

​Kepala Desa Helvetia, H. Agus Salim SE, membenarkan adanya lima kandang babi yang masih beroperasi di wilayahnya. Ia mengakui pihak desa, bersama Kepala Dusun Risman Rizaldy dan RT 01 Firman Giawa, telah berulang kali melayangkan teguran dan imbauan lisan maupun tertulis kepada para pemilik ternak sejak tahun 2023 hingga 2025.

​Tercatat, RT 01 Firman Giawa telah mengantar dua surat imbauan resmi dari Pemerintah Desa (Pemdes) kepada pemilik peternakan dengan nomor registrasi:

-​Himbauan I: Nomor: 140/l895/X/2025, Tanggal 27 Oktober 2025.

-​Himbauan II: Nomor: 140/1964/X/2025, Tanggal 07 November 2025.


​Namun, upaya persuasif tersebut terbentur dalih dari pemilik ternak yang menyebut peternakan babi itu sebagai satu-satunya sumber penghidupan mereka.

​"Kami sudah beri imbauan agar kandang ditutup atau dipindahkan karena jelas mengganggu kenyamanan warga. Namun mereka berdalih itu satu-satunya sumber penghidupan mereka," jelas Kepala Desa H. Agus Salim SE.

​Merespons minimnya tindak lanjut, pihak desa telah meminta warga untuk membuat surat keberatan sebagai dasar penertiban. Kepala Dusun dan RT 01 juga memberikan isyarat bahwa kesabaran telah habis. Mereka mendesak agar peternak segera membongkar atau memindahkan kandang babi secara sukarela.

​Apabila imbauan persuasif ini tetap tidak diindahkan, penindakan tegas akan segera dilakukan oleh instansi terkait.

​"Kalau nanti dilakukan pembongkaran paksa, itu sudah menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup," tegas RT 01 Firman Giawa, sekaligus menggarisbawahi bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan daerah.

​Warga berharap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera mengambil langkah konkret untuk menegakkan Perda dan memulihkan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi seluruh masyarakat Helvetia.(M. Muhajir)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال