SIDOARJO || Kasuaritv.com - Integritas sistem uji KIR kendaraan bermotor di Sidoarjo kembali tercoreng. Sebuah skandal dugaan manipulasi mencuat, melibatkan kendaraan milik perusahaan ternama berinisial PT SPT yang dilaporkan lulus uji KIR tanpa pernah hadir di lokasi pengujian. Praktik curang ini diduga memanfaatkan sistem dengan hanya mengganti nomor polisi (nopol) pada foto kendaraan dalam data uji berkala.
Penemuan ini tak hanya mengancam akuntabilitas data, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem e-KIR yang selama ini digadang-gadang sebagai solusi anti-manipulasi dan transparan.
Manipulasi ini jelas bertentangan dengan Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap kendaraan menjalani uji berkala demi memastikan kondisi laik jalan dan menjamin keamanan publik.
Menanggapi serius dugaan kecurangan ini, Aliansi Madura Indonesia (AMI) angkat bicara dan menuding adanya indikasi penyalahgunaan wewenang di lingkungan UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Sidoarjo.
"Kalau benar kendaraan bisa dinyatakan lulus hanya dengan mengganti foto dan nopol, itu jelas bukan kelalaian biasa. Kami menduga ada keterlibatan pejabat di tingkat UPT yang harus segera diperiksa,” tegas Baihaki Akbar, S.E., S.H., Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia, kepada awak media, Selasa (28/10/2025).
Menurut Baihaki, praktik lancung ini memiliki konsekuensi yang sangat berbahaya, melampaui sekadar pelanggaran administratif.
"Kendaraan yang tidak diuji tapi tetap beroperasi berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan. Pemerintah tidak boleh menutup mata," ujarnya keras, menekankan bahwa keselamatan masyarakat di jalan raya sedang dipertaruhkan.
AMI mendesak agar Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Sidoarjo. Pihak Kepala UPT diduga mengetahui atau bahkan membiarkan praktik "KIR siluman" ini berlangsung.
"Kalau benar ada permainan, itu harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada pembiaran di tengah upaya pemerintah membangun sistem transportasi yang transparan dan akuntabel," tambah Baihaki, menuntut sanksi tegas bagi oknum yang terlibat.
Kasus ini sontak menimbulkan keraguan besar terhadap efektivitas dan implementasi digitalisasi e-KIR. Pertanyaan kritis muncul: bagaimana sistem yang diklaim 'tertutup' dan 'bebas manipulasi' ini bisa dibobol dengan cara sesederhana penggantian foto dan nopol?
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari pihak Dinas Perhubungan serta Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Sidoarjo terkait skandal yang meresahkan ini.(*)
