Penetapan Dirut PT SMU sebagai Tersangka Dinilai Tergesa, Audit APIP: Tak Ada Dana yang Dinikmati

Penetapan Dirut PT SMU sebagai Tersangka Dinilai Tergesa, Audit APIP: Tak Ada Dana yang Dinikmati


Majalengka— Langkah Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan Direktur Utama PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) atau PT SMU, Dede Sutisna, sebagai tersangka, dinilai tergesa dan tidak objektif. Kritik tersebut disampaikan Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, yang menyoroti diabaikannya hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Majalengka.

Menurut Agung, hasil audit APIP secara tegas menyatakan tidak ditemukan adanya dana perusahaan yang dinikmati oleh Dirut PT SMU. Padahal, dalam hukum pidana korupsi, unsur “memperkaya diri” atau “menikmati hasil” menjadi elemen utama untuk menentukan adanya tindak pidana.

“Kalau hasil audit APIP sudah menyebutkan tidak ada aliran dana ke Dirut, mestinya penyidikan tidak berlanjut ke penetapan tersangka. Ini justru menimbulkan tanda tanya soal objektivitas proses hukum,” ujar Agung dalam keterangannya.

Agung juga menyoroti adanya temuan bahwa sejumlah pejabat internal PT SMU ikut mengelola dana perusahaan dalam proyek-proyek bersama pihak eksternal, seperti CM Fashion dan PEDEE. Dana sekitar Rp1,49 miliar disebut keluar dari kas perusahaan tanpa berada di bawah kendali Dirut.

“Pertanyaannya, mengapa justru pihak-pihak yang mengelola dana itu belum dipanggil, sementara Dirut yang tidak menikmati dana langsung ditetapkan tersangka?” katanya.

Ia menilai, langkah Kejaksaan berpotensi menggeser substansi penegakan hukum menjadi sekadar formalitas administratif, dengan menjerat pihak yang hanya menandatangani dokumen, bukan pelaku yang secara faktual menguasai dana perusahaan.

Agung menegaskan, upaya praperadilan yang akan ditempuh Dede Sutisna merupakan bentuk uji sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut. “Ini bukan bentuk perlawanan terhadap hukum, melainkan mekanisme konstitusional untuk memastikan proses hukum berjalan profesional,” ujarnya.

Ia pun mengingatkan, jika hasil audit resmi APIP diabaikan, maka penegakan hukum kehilangan pijakan objektif dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi.

“Kejaksaan seharusnya meninjau ulang penyidikan, bukan mempercepat penetapan tersangka demi pencitraan. Negara tidak boleh menghukum orang yang tidak menikmati uang,” tutur Agung.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال