Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka CL di PN Tanjung Karang

Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka CL di PN Tanjung Karang



Bandar Lampung, KASTV — Kuasa hukum CL resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka dan penahanan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung.

Sidang perdana praperadilan telah digelar pada Senin (12/10/2025). Namun, pihak termohon yang seharusnya hadir dalam persidangan tersebut tidak datang meskipun telah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.

“Sidang praperadilan pertama sudah berlangsung di PN Tanjung Karang, tetapi pihak termohon tidak hadir tanpa ada kejelasan alasan ketidakhadirannya. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 20 Oktober 2025,” ujar kuasa hukum CL, Muhammad Ali, S.H., M.H.

Ali berharap sidang berikutnya dapat dihadiri seluruh pihak agar proses hukum berjalan secara terbuka, adil, dan transparan. Ia juga menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya terkesan dipaksakan.

“Objek perkara yang dijadikan dasar penyidikan adalah kendaraan milik klien kami, yang dibuktikan dengan BPKB, STNK, serta kontrak kredit dari pihak finance yang telah kami validasi. Semua dokumen itu atas nama CL,” tegasnya.

Menurut Ali, penyidik seharusnya bersikap netral dalam menafsirkan hukum agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi terhadap seseorang yang tidak memahami duduk perkara sebenarnya.

“Kami menilai ada kekeliruan dalam penafsiran hukum. Seharusnya ranah perdata, tapi justru ditarik ke pidana. Karena itu, kami ajukan praperadilan untuk menguji apakah prosesnya sudah sesuai prosedur atau tidak,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari laporan EP, mantan tunangan CL, terkait dugaan penggelapan dan/atau penipuan satu unit mobil Toyota Yaris bernomor polisi BE 15XX. Berdasarkan data kepemilikan, kendaraan tersebut terdaftar atas nama CL.

“Klien kami sudah ditahan selama 25 hari dan kondisi psikologisnya terganggu. Selain praperadilan, kami juga akan menempuh gugatan perdata terkait kepemilikan kendaraan itu,” ungkap Ali.

Dijelaskan, mobil tersebut awalnya diberikan oleh EP kepada CL sebagai hadiah pertunangan. Namun setelah hubungan keduanya berakhir, EP bersama keluarganya diduga menarik kembali mobil tersebut dan kemudian melaporkan CL ke pihak berwajib.

Selain mengajukan praperadilan, tim kuasa hukum CL juga telah mengirim surat permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Lampung, dengan tembusan ke Bidpropam dan Bidkum Polda Lampung, tertanggal 7 Oktober 2025.

Surat bernomor 005/SPPH/DPP-LPK-GPIIX/2025 itu ditandatangani oleh advokat Muhammad Ali, S.H., M.H. dan Bambang Astoni Naga Surya, S.H. Dalam surat tersebut, tim hukum menyampaikan dugaan kriminalisasi, rekayasa kasus, dan potensi pemerasan terhadap klien mereka.

Tim kuasa hukum meminta Polda Lampung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berkeadilan, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum oleh oknum aparat.     (Red)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال