H. Maulana Raja Niti Nilai MPAL Versi Farifki Belum Memiliki Legalitas Resmi

H. Maulana Raja Niti Nilai MPAL Versi Farifki Belum Memiliki Legalitas Resmi


Pesawaran, KASTV — 18 Oktober 2025. Perdebatan mengenai keberadaan Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) di Kabupaten Pesawaran kembali mencuat. H. Maulana Raja Niti selaku Ketua MPAL Pesawaran menegaskan bahwa lembaga adat yang dipimpin oleh Farifki Zulkarnayen Arif gelar Suntan Junjungan Makhga belum memiliki legalitas yang sah secara hukum dan kelembagaan.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada media, Maulana menyatakan bahwa hingga saat ini hanya terdapat satu MPAL yang diakui secara resmi oleh negara. Ia menilai klaim kepemimpinan MPAL yang dilakukan oleh Farifki belum memiliki dasar hukum yang jelas.

 “Farifki Zulkarnayen Arif itu bukan ketua MPAL yang sah. MPAL itu hanya satu, legalitas yang diterbitkan oleh negara juga satu. Kalau memang dia punya legalitas, silakan tunjukkan,” ujar Maulana.


Maulana menambahkan, dirinya merupakan Ketua MPAL Pesawaran yang memiliki legalitas resmi berdasarkan ketentuan organisasi dan struktur adat yang berlaku. Ia juga mempertanyakan dasar hukum Farifki dalam mengklaim posisi sebagai ketua lembaga adat tersebut.

 “Kalau Farifki itu ketua MPAL, dasarnya apa? Kalau dia ketua adat mungkin iya, dia sebatin. Tapi kalau ketua MPAL, itu tidak benar. Coba tanyakan, SK-nya dari siapa?” lanjutnya.


Sementara itu, Sekretaris MPAL Pesawaran, Muallim Taher, turut memberikan penjelasan terkait keabsahan lembaga adat di daerah tersebut. Ia menyebutkan bahwa Surat Keputusan (SK) yang pernah diterbitkan oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona untuk MPAL sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan ketentuan kelembagaan adat.

 “MPAL yang di-SK-kan oleh Bupati Dendi itu menyalahi prosedur. Lembaga adat bukan lembaga pemerintah daerah, sehingga seharusnya di-SK-kan oleh Ketua MPAL Pusat. Setiap organisasi yang legal harus memiliki legalitas, baik dari notaris maupun Kemenkumham. SK dari bupati juga sudah berakhir masa berlakunya,” jelas Muallim.


Menurutnya, lembaga adat yang sah harus memiliki dasar hukum yang kuat serta pengakuan struktural dari tingkat pusat. Oleh karena itu, pihaknya menilai MPAL versi Farifki belum memenuhi unsur legalitas formal sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi adat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Farifki Zulkarnayen Arif belum memberikan tanggapan terkait pernyataan yang disampaikan oleh H. Maulana Raja Niti dan Sekretaris MPAL Pesawaran tersebut.    (Tim)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال