Diduga Abaikan Hak Karyawan, PT Astra Agro Lestari (PLB1) Didesak Bayar Biaya Pengobatan

Diduga Abaikan Hak Karyawan, PT Astra Agro Lestari (PLB1) Didesak Bayar Biaya Pengobatan



Aceh Singkil, KASTV — 30 Oktober 2025. Seorang karyawan PT Astra Agro Lestari (PLB1) di Aceh Singkil, Suarman, mengeluhkan belum dibayarnya biaya pengobatan istrinya yang mencapai sekitar Rp 287 juta, padahal menurutnya hal tersebut merupakan hak yang dijamin dalam perjanjian kerja bersama dan undang-undang ketenagakerjaan.

Suarman mengaku telah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada pihak manajemen, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai pembayaran biaya perawatan tersebut.

 “Saya hanya menuntut hak saya sebagaimana yang disebutkan dalam perundang-undangan ketenagakerjaan. Saya sudah menyerahkan bukti kwitansi dan laporan medis, tapi belum ada kejelasan pembayaran,” ujar Suarman kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).


Ia berharap pihak perusahaan segera memberikan kepastian dan menuntaskan kewajiban yang menjadi haknya, agar tidak menimbulkan keresahan bagi keluarganya.

 “Saya masih berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik. Tapi kalau tetap tidak ada tindak lanjut, kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Suarman juga meminta pemerintah daerah dan Dinas Ketenagakerjaan untuk turun tangan menengahi persoalan ini.


---

Pihak Perusahaan Beri Penjelasan

Menanggapi keluhan tersebut, pihak PT Astra Agro Lestari (PLB1) melalui Human Resource Development (HRD) Muhazir menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen pusat. Namun, proses penggantian tidak dapat dilanjutkan karena terdapat prosedur internal yang tidak diikuti oleh karyawan.

 “Prosedur yang dibawa Pak Suarman ini setelah melakukan tindakan berobat sendiri tanpa melalui koordinasi pihak polibun. Setelah itu beliau tidak pernah muncul lagi, dan baru datang setelah hampir delapan bulan,” kata Muhazir.


Menurutnya, perusahaan memiliki mekanisme yang mengharuskan setiap karyawan mengonfirmasi terlebih dahulu ke polibun perusahaan sebelum menjalani pengobatan, agar dapat diverifikasi dan diproses melalui HR.

 “Karena mekanisme wajib konfirmasi ke polibun. Setelah diverifikasi oleh tim polibun, baru dilakukan proses pembuatan berita acara (BA) dan pembayaran,” jelasnya.


---

Karyawan Bantah Pernyataan HRD

Namun, Suarman membantah keras pernyataan tersebut. Ia menegaskan telah melakukan koordinasi dan pengajuan cuti resmi untuk mendampingi istrinya yang tengah menjalani operasi.

 “Saya sudah memberitahukan keadaan istri saya dan mengajukan cuti untuk mendampingi selama pengobatan. Jadi tidak benar kalau dibilang tidak ada koordinasi,” tegasnya.


Ia juga menjelaskan sempat mencoba menggunakan layanan BPJS, namun karena penanganan yang lambat, akhirnya ia mengambil inisiatif berobat di luar BPJS dengan rujukan dari dokter RSUD Aceh Singkil.

 “Plafon pertama dan kedua sudah saya ajukan ke perusahaan, tapi tetap saja tidak ada respon hingga sekarang. Alasan yang diberikan pun tidak masuk akal,” ujar Suarman dengan nada kecewa.


---

Harapan Penyelesaian dan Perlindungan Hukum

Suarman menilai perusahaan seolah-olah menghindari tanggung jawab terhadap karyawan. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengatur dengan jelas hak-hak pekerja, termasuk jaminan atas kesejahteraan dan kesehatan bagi pekerja serta keluarganya.

 “Seharusnya pihak perusahaan lebih peka dan peduli terhadap karyawan yang sudah lama mengabdi, bukan sebaliknya,” tutup Suarman.


Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Aceh Singkil. Sejumlah pihak berharap agar manajemen PT Astra Agro Lestari (PLB1) segera memberikan kejelasan dan menyelesaikan persoalan tersebut secara adil tanpa harus menempuh jalur hukum.      (PT)
Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال