Pesawaran, KASTV 4 Oktober 2025 – Di balik keberhasilan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama beberapa tahun berturut-turut, pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran ternyata menyimpan banyak catatan. Serangkaian temuan audit BPK terhadap Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menunjukkan adanya kelemahan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
16 Temuan BPK pada LKPD Pesawaran
Berdasarkan laporan Lampung Monitor, BPK RI Perwakilan Lampung mencatat ada 16 temuan bermasalah dalam LKPD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
“BPK mencatat ada 16 temuan bermasalah dalam LKPD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022. Temuan tersebut meliputi kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta perencanaan dan penganggaran yang tidak rasional,” tulis media tersebut (Lampung Monitor, 2024).
Temuan ini mencakup persoalan mulai dari rendahnya realisasi pendapatan daerah hingga penggunaan anggaran belanja yang tidak sesuai aturan.
Belanja DPRD: Klaim Penginapan dan BBM Bermasalah
Belanja perjalanan dinas dan operasional di Sekretariat DPRD Pesawaran juga tak luput dari sorotan. Menurut Lampung Barometer, BPK menemukan adanya penyimpangan pada klaim biaya perjalanan dinas.
“Belanja BBM, penginapan, dan biaya taksi luar daerah di Sekretariat DPRD Kabupaten Pesawaran tidak sesuai ketentuan dan terjadi kelebihan pembayaran,” tulis Lampung Barometer (15 Juli 2024).
Bahkan, ada klaim biaya penginapan yang diduga fiktif karena pejabat terkait tidak benar-benar menginap di lokasi yang dilaporkan.
Proyek Infrastruktur dengan Kelebihan Bayar
Di sektor infrastruktur, BPK menemukan indikasi kerugian keuangan negara. Lampung Monitor mencatat bahwa terdapat delapan proyek jalan dan irigasi di Dinas PUPR Pesawaran yang menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar.
“BPK menemukan kelebihan bayar sebesar Rp1.072.581.394,83 pada delapan paket pekerjaan jalan dan irigasi Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran akibat kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi tidak sesuai,” ungkap Lampung Monitor (2024).
Tak hanya itu, proyek pembangunan rumah dinas bupati juga bermasalah. Sinar Lampung menulis bahwa proyek tersebut ditemukan tidak sesuai volume dan spesifikasi.
“Dari hasil pemeriksaan BPK, ditemukan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada pembangunan Rumdis Bupati Pesawaran. Total temuan mencapai Rp3,8 miliar lebih,” ungkap Sinar Lampung (3 Oktober 2023).
Dana BOS Tak Tertib
Sektor pendidikan pun tidak luput dari catatan BPK. Lintas Lampung mengungkap adanya masalah dalam pengelolaan dana BOS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran.
“Pengelolaan dana BOS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesawaran tidak tertib. Realisasi belanja melebihi standar, bahkan ada sisa BOS yang belum disetor ke kas daerah,” tulis Lintas Lampung (2024).
Temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap penggunaan dana yang mestinya diperuntukkan bagi kepentingan langsung siswa dan sekolah.
Antara Opini WTP dan Realitas Lapangan
Meski berbagai temuan bermunculan, Pemkab Pesawaran tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Opini tersebut kerap dipuji sebagai keberhasilan pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan. Namun, publik menilai opini WTP tidak serta-merta membuktikan tata kelola keuangan bersih dari masalah.
WTP hanya menandakan laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan. Temuan penyimpangan, kelebihan bayar, dan ketidakpatuhan aturan tetap bisa terjadi, sebagaimana terlihat dalam audit BPK atas Pesawaran.
Dorongan Transparansi dan Akuntabilitas
Sejumlah kalangan menilai Pemkab Pesawaran perlu serius menindaklanjuti rekomendasi BPK. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran sangat penting agar kepercayaan publik tidak semakin luntur.
Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa keberhasilan memperoleh opini WTP tidak boleh membuat pemerintah daerah abai terhadap detail pengelolaan anggaran, terutama pada sektor pelayanan publik dan proyek infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. (Red)