Sumenep || Kasuaritv.com - Komitmen tegas Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika tidak mengenal batas wilayah. Melalui operasi kilat Satresnarkoba pada Rabu malam, 29 Oktober 2025, polisi berhasil meringkus dua terduga pengedar sabu di dua lokasi berbeda, mengamankan total 34 poket barang haram tersebut.
Dua tersangka yang dibekuk adalah MS (41), warga Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding, dan BN (41), warga Desa Tambaksari, Kecamatan Rubaru. Penangkapan ini merupakan bukti nyata upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan pedesaan.
Penangkapan pertama terjadi sekitar pukul 20.45 WIB di pinggir Jalan Raya Rubaru, Desa Gunung Kembar. Polisi mengamankan MS dengan barang bukti awal berupa satu poket sabu seberat 0,10 gram yang cerdik disembunyikan dalam bungkus rokok.
"Kepada petugas, tersangka MS mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya dari BN," terang Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, Akp Widiarti, mewakili Kapolres AKBP Rivanda, S.I.K.
Pengakuan MS menjadi kunci. Tanpa membuang waktu, Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BN di teras rumahnya di Kecamatan Rubaru pada saat yang hampir bersamaan.
Dari tangan BN, polisi menemukan barang bukti yang jauh lebih besar dan mengindikasikan aktivitas pengedaran yang masif. Total 33 poket sabu dengan berat kotor mencapai 4,93 gram disita dari lokasi tersebut.
Tidak hanya sabu, barang bukti lain yang diamankan meliputi:
*Satu timbangan elektrik
*Tiga pack plastik klip (diduga untuk pengemasan ulang)
*Dua unit handphone
*Uang tunai Rp330 ribu (diduga hasil transaksi narkotika)
Saat ini, seluruh barang bukti dan kedua tersangka telah dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Akp Widiarti dengan tegas menyatakan komitmen Polres Sumenep dalam memerangi narkoba.
“Kami tidak memberikan ruang sekecil apa pun bagi para pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Sumenep. Penangkapan dua tersangka ini merupakan komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas Akp Widiarti.
Ia juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang berperan aktif dalam memberikan informasi.
“Kami mengajak masyarakat terus berpartisipasi memberikan informasi kepada kepolisian. Sinergi ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya,” imbuhnya.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.*
