Gresik, Kasuaritv – 18 September 2025 – Perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2025/PN.Gsk kian memanas. Ahmad Jamaluddin, Tergugat Konvensi sekaligus Penggugat Rekonvensi, melalui kuasa hukumnya Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., resmi menyampaikan jawaban, eksepsi, dan gugatan rekonvensi di Pengadilan Negeri Gresik.
Pihak Tergugat menilai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pencemaran Nama Baik dari Penggugat sebagai bentuk litigasi jahat (abuse of process) yang tidak hanya keliru secara hukum, tapi juga menambah beban psikologis bagi korban dan keluarganya.
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan seksual terhadap Halimatus Shafa (12) yang berujung kehamilan. Ahmad Jamaluddin melaporkan kasus tersebut ke Polres Gresik, hingga Penggugat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 21 Agustus 2025.
Alih-alih fokus menghadapi perkara pidana, Penggugat justru menggugat balik dengan dalih pencemaran nama baik melalui jalur perdata.
Kuasa hukum Tergugat menilai gugatan itu kabur (obscuur libel) dan menegaskan bahwa pelaporan pidana dijamin Pasal 108 KUHAP serta tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
Dalam gugatan rekonvensi, Tergugat menuntut ganti rugi immateriil Rp2 miliar atas trauma dan penderitaan psikis yang dialami korban dan keluarga. Tergugat meminta majelis hakim menolak seluruh gugatan Penggugat dan mengabulkan rekonvensi demi keadilan substantif.
JM
