Raperda LP2B: Langkah Menuju Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bekasi

Raperda LP2B: Langkah Menuju Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Bekasi

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi telah menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (17/09/2025)


BEKASI  - Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi telah menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu (17/09/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron dan dihadiri oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wakil Bupati Asep Surya Atmaja, unsur Forkopimda, serta kepala perangkat daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan penuh dalam pembahasan dua Raperda strategis tersebut. Ia menyampaikan bahwa materi Raperda LP2B dan Perubahan APBD 2025 telah melalui proses konsultasi, sinkronisasi, serta harmonisasi dengan kementerian, provinsi, dan lembaga negara terkait. Pemerintah Kabupaten Bekasi sepakat untuk menetapkan Raperda ini menjadi peraturan daerah.

Menurut Bupati Ade Kunang, penetapan Perda LP2B merupakan langkah penting dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi. Sebanyak 35.036 hektare lahan pertanian utama telah ditetapkan sebagai LP2B, dengan tambahan lahan pertanian cadangan sekitar 1.880 hektare untuk memastikan kelangsungan produksi pangan. Kebijakan ini diharapkan dapat mengendalikan alih fungsi lahan serta memperkuat ketahanan pangan di tingkat daerah maupun nasional.

Bupati Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjaga lahan pertanian yang dilindungi agar tidak dialihfungsikan menjadi perumahan atau kawasan industri. Kabupaten Bekasi siap mendukung agenda nasional dalam penguatan pangan berkelanjutan, karena lahan pertanian harus dijaga agar tetap produktif.

Selain itu, pemerintah daerah juga telah menyiapkan langkah-langkah pendukung, seperti penyediaan sarana prasarana pertanian, peningkatan pendapatan asli daerah untuk mendukung program pertanian, serta kerja sama dengan Kementerian Pertanian dalam bentuk bantuan pupuk, alat mesin pertanian, dan jaminan asuransi bagi petani.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid, menambahkan bahwa lahan cadangan LP2B akan digunakan sebagai antisipasi apabila terjadi alih fungsi lahan di luar rencana tata ruang wilayah. Dengan adanya cadangan tersebut, lahan pertanian Kabupaten Bekasi tetap terjaga keberlangsungannya.

Melalui kebijakan LP2B dan Perubahan APBD 2025, Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sektor pertanian sebagai penopang ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah Kabupaten Bekasi. Semoga kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dan Indonesia secara keseluruhan.

(SS/Red)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال